Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan sosialisasi perpajakan kepada sejumlah bendahara dan pengelola keuangan instansi pemerintah di Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 5/5).

Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor Kecamatan Pulau Tiga ini dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat. Tim Penyuluh yang hadir dari Pulau Bunguran menyampaikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, penerapan tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, serta himbauan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Rangkaian kegiatan dibuka dengan pengantar dari Camat Pulau Tiga Muhamad Zauwali. Zauwali menyampaikan apresiasi atas kesediaan petugas pajak memberikan edukasi kepada para bendahara dan pengelola keuangan setempat mengingat pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.

Turut menyampaikan sambutan Kepala KP2KP Ihsanul Zikri. “Kegiatan hari ini ditujukan untuk mereviu kembali terkait hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang sebelumnya juga pernah disosialisasikan di Pulau Tiga,” tutur Zikri.

Selanjutnya materi disampaikan oleh Anggota Tim Penyuluh Andrean Rifaldo. “Bendahara dan pengelola keuangan harus memperhatikan apakah terdapat pajak yang harus dipotong dan dipungut setiap kali melakukan transaksi kepada rekanan,” jelas Andrean.

Andrean juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk memotong PPh Pasal 21 atas para pegawai menggunakan skema tarif efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Selain itu, seluruh pegawai juga diminta untuk memastikan validitas pemadanan NIK dan NPWP paling lambat hingga akhir Juni 2024.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Tiga Barat yang terletak di pulau berdampingan dengan Pulau Tiga. Melalui kegiatan ini, Zikri berharap dapat memberikan kepastian informasi bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Joshua Gregorio Wijaya
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.