Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak menyelenggarakan kelas pajak di ruang Kelas Pajak KP2KP Fakfak (Kamis, 2/5). Tema yang diangkat pada Kelas Pajak kali ini terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Tujuan kelas pajak ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan Wajib Pajak di lingkungan Kabupaten Fakfak. Kelas Pajak kali ini merupakan Kelas Pajak pertama kali yang diadakan KP2KP Fakfak di tahun 2024, pada kesempatan ini Kepala KP2KP Fakfak, Rendra Santika, turun langsung sebagai pemateri.
"Kelas pajak ini direncanakan diadakan seminggu dua kali setiap hari selasa dan kamis sebagai upaya peningkatan kepatuhan dan pengetahuan Wajib Pajak di lingkungan kabupaten Fakfak” ujar Rendra di awal pemaparannya.
Peserta yang hadir dalam kelas pajak ini sebanyak 9 peserta. Dalam kegiatan ini, Rendra menyampaikan beberapa materi terkait PMK-164/2023 antara lain Objek dan Subjek Pajak, Tata cara pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, tata cara penghitungan Pajak Penghasilan, tata cara penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan, Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut diikuti oleh para peserta secara antusias, hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.
Di akhir kegiatan, Rendra berharap para peserta semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan bila terdapat kesulitan, tidak sungkan untuk dating konsultasi langsung ke KP2KP Fakfak.
Pewarta: Rendra Santika |
Kontributor Foto: Albert Reja |
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views