Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan ke Desa Tapak Gedung, tepatnya di Kantor Kepala Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Kamis, 25/4). Petugas KPP Pratama Curup mengunjungi Desa Tapak Agung untuk bertemu dengan Kepala Desa dan membahas mengenai perpajakan instansi pemerintah.
Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Curup yang diwakili oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Curup Aji Jaelani, Adhiah Juliarti Harahap, dan Ahmad Maulana Habibi. Mereka bertemu langsung dengan Robi Indarta, Kepala Desa Tapak Gedung.
Aji sebagai AR yang bertanggung jawab atas Desa Tapak Gedung menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan ini dilakukan karena adanya pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, salah satunya pembayaran pajak yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan.
“Setelah dilakukan pengecekan data pada sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat pembayaran pajak terkait penggunaan dana desa pada tahun 2023 yang disetor pada masa pajak yang salah,” jelas Aji.
Lebih lanjut, Aji juga menjelaskan kepada wajib pajak bahwa pajak harus disetor sesuai masa pajak di mana penghasilan dibayarkan atau ditagihkan. Atas kesalahan tersebut, Aji mengimbau wajib pajak agar mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pajak yang telah disetorkan. Permohonan pemindahbukuan wajib disampaikan langsung ke KPP Pratama Curup atau melalui jasa ekspedisi.
Aji juga mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).
“Kami akan kembali melakukan pemeriksaan atas pajak-pajak yang telah kami setorkan sebelumnya. Terima kasih banyak Pak atas informasinya,” tutur Robi sekaligus mengakhiri kunjungan tersebut.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Ahmad Maulana Habibi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 20 views