“Ternyata lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan nggak sesusah dan seribet itu ya Pak kalau udah punya EFIN,” ungkap Gunawan, salah satu pegawai Kelurahan Rinding, Kabupaten Berau saat diberikan asistensi SPT Tahunan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Amril Ali di Kantor Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 20/3).

“Sebenarnya, dalam pelaporan SPT Tahunan yang kita butuhkan adalah EFIN. Namun, EFIN bisa saja tidak perlu digunakan apabila wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online dan ingat kata sandi akunnya,” ungkap Amril. “Jangan lupa juga, kalau penghasilan wajib pajak karyawan lebih dari Rp4.500.000,00 wajib pajak harus lapor menggunakan bukti potong pajak yang sudah disediakan dari tempat kerja,” tambahnya.

Dalam membuka layanan pojok pajak di Kantor Kelurahan Rinding ini Amril tak sendiri, ia melakukan asistensi SPT Tahunan bersama Wahyu Adi Nugroho selaku AR Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tanjung Redeb.

Membuka layanan pojok pajak selama empat jam dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA, Amril dan Nugroho telah melayani sebanyak 35 wajib pajak yang terdiri dari pegawai Kantor Kelurahan Rinding dan juga masyarakat sekitar kantor kelurahan.

“Kegiatan ini berlangsung lancar dan kami berharap dalam membuka pojok pajak di beberapa titik lagi agar dapat memaksimalkan pelayanan kepada wajib pajak,” jelas Amril.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Wahyu Adi Nugroho
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.