Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 kepada para pegawai PT Yasha Pratama Indonesia, Bandung (Selasa, 5/3).

Peraturan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi. Penyuluh Pajak KPP Madya Badnung Sofri Abdul Rochim dan Cecep Septian menjadi narasumber di acara berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Tak hanya menyampaikan materi, Sofri dan Cecep pun melakukan simulasi penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan laman kalkulator.pajak.go.id.

“Direktorat Jendral Pajak telah menyediakan laman kalkulator.pajak.go.id yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak guna mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 terutang, di laman tersebut terdapat skema penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulanan, final, tidak final, dan tahunan,” ujar Sofri.

Di kesempatan itu pun dimanfaatkan Tim Penyuluh KPP Madya Bandung untuk memberikan informasi kepada wajib pajak mengenai tata cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP dan penggunaan NPWP dengan format 16 (enam belas) akan diterapkan 1 Juli 2024.

“Kepada Bapak dan Ibu Manajemen, dimohon untuk memastikan karyawannya telah melakukan pemadanan NIK – NPWP dikarenakan apabila NIK tidak valid maka tidak dapat dilakukan pembuatan bukti potong atas karyawan tersebut,” ungkap Sofri Abdul Rochim.

Hal ini, ungkap Sofri, selaras dengan tujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, dengan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Dian Aulia Rahma Suaedi
Kontributor Foto: Dian Aulia Rahma Suaedi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.