Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung menggelar kelas pajak dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman perpajakan bagi wajib pajak, khususnya seluruh kepala/koordinator/penanggung jawab unit dan dokter di Rumah Sakit Khusus Bedah (RSKB) Rawamangun, Jakarta Timur. Kegiatan kelas pajak diselenggarakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 7/3).
Kelas pajak kali ini mengusung tema Sosialisasi Peraturan Perpajakan Terbaru tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung Eko Priyono dan Dede Saptian, memberikan edukasi dasar perpajakan terkait hak dan kewajiban wajib pajak. Selanjutnya, peserta kelas pajak diberikan sosialisasi terkait pengaturan perpajakan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kegiatan kelas pajak ini dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta. Peserta berkesempatan untuk bertanya langsung dan meminta penjelasan kepada tim penyuluh pajak. Para peserta kelas pajak mengikuti acara dari awal hingga akhir.
Dengan terselenggaranya kelas pajak, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang peraturan perpajakan serta meningkatkan kesadaran perpajakan. Semakin tinggi pemahaman tentang peraturan perpajakan, maka wajib pajak akan semakin patuh dalam membayar pajak, sehingga akan meningkatkan penerimaan negara dalam rangka pembangunan. Pajak kuat, APBN sehat.
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Putri Hanindyawati |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views