Jakarta, 30 April 2024 – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konferensi Pers ALCO Regional Provinsi DKI Jakarta Edisi Maret 2024. Konferensi pers dilakukan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pada pukul 10.00 s.d. selesai (Selasa, 30/4). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statsitik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media.
Kinerja Perpajakan DKI Jakarta sampai dengan 31 Maret 2024 telah mencapai angka neto Rp273,85 Triliun. Di tengah ketidakpastian perekonomian global ini, Kantor Wilayah DJP di lingkungan DKI Jakarta berhasil menekan angka moderasi di angka -13,81% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Moderasi tersebut disebabkan beberapa faktor antara lain penurunan harga komoditas, nilai impor, dan kegiatan wajib pajak di sektor perdagangan dan industri pengolahan.
Di akhir triwulan I 2024 ini, Pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas terkontraksi sebesar -8,03% (yoy) menjadi Rp150,7 triliun, Angka ini dipengaruhi oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Migas mengalami kontraksi sebesar -17,95% (yoy) yang disebabkan oleh moderasi harga komoditas minyak bumi dan gas alam. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termoderasi sebesar -20,29% (yoy) yang disebabkan turunnya nilai impor dan kegiatan wajib pajak pada sektor pengolahan dan perdagangan. Pajak lainnya juga mengalami kontraksi sebesar -22,58% (yoy) yang disebabkan oleh turunnya pendapatan dari bunga penagihan PPh dan PPN.
Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukan pertumbuhan positif yang signifikan, yaitu sebesar 945,37% (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penerimaan jenis PBB lainnya menjadi kontribusi terbesar dari tumbuhnya PBB. Hal ini disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan di bulan Maret ini.
Sampai dengan bulan Maret 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I sendiri berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp20,2 Triliun. Kanwil DJP Jakarta Selatan I berhasil meraih pertumbuhan di angka yang positif yaitu sebesar 1,14% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Sektor perdagangan, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta jasa professional dan ilmiah dan teknis menjadi tiga sektor penopang utama dalam capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I di bulan Maret.
Berdasarkan jenisnya, penerimaan beberapa jenis pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I menunjukkan angka pertumbuhan yang cukup baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu PPh Pasal 22 Impor (31,55%); PPh Pasal 26 (30,14%); dan PPh Non Migas Lainnya (374,33%).
#PajakKuatAPBNSehat

- 49 views