Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan dari Ketua Koperasi Tani yang hendak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan permohonan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Pinrang (Rabu, 7/2). Menu layanan e-Pbk adalah salah satu layanan di laman pajak.go.id yang digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online. Sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menyampaikan permohonan pemindahbukuan.
TA selaku ketua koperasi tani menyampaikan bahwa terjadi kesalahan akun dan jenis pajak dalam pembayaran pada tahun pajak 2022. “Selain melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun, kami mengajukan juga permohonan pemindahbukuan. Sehingga atas lebih bayar tahun 2022 dapat kami kompensasikan ke tahun pajak 2023,” ujar TA.
Farkhat Fikrian, Pelaksana KP2KP Pinrang, mengapresiasi wajib pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan lebih awal sesuai dengan tagline Kantor Pajak “Lebih Awal Lebih Nyaman”. “Apabila Bapak ingin mengajukan pemindahbukuan melalui e-Pbk, Bapak harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu” jelas Farkhat.
Setelah permohonan penerbitan sertifikat elektronik selesai, Farkhat menjelaskan mekanisme pemindahbukuan kepada TA. “Langkah pertama aktivasi terlebih dahulu layanan e-Pbk. Setelah itu input permohonan sesuai dengan isian yang diperlukan. Pada tahap pengiriman permohonan silahkan upload sertifikat elektronik yang tadi sudah diterbitkan. Permohonan pemindahbukuan ini dapat Bapak pantau melalui menu monitoring,” tambah Farkhat.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, KP2KP Pinrang berharap wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan secara mandiri kedepannya. Farkhat menekankan komitmen KP2KP Pinrang untuk selalu memberikan pelayanan semaksimal mungkin demi tercapainya “Pajak Kuat APBN Sehat”.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Yunita Cornelia |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views