Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyelenggarakan kegiatan kelas pajak kepada wajib pajak baru terkait kewajiban perpajakannya (Rabu, 1/2). Kegiatan yang bertempat di ruang kelas pajak KP2KP Pinrang ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), jangka waktu pelaporan, dan denda yang dikenakan apabila tidak atau terlambat melaporkan SPT.
Pelaksana KP2KP Pinrang Yunita menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara rutin setiap tahun bagi wajib pajak yang berstatus aktif. “ Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Diharapkan wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan tidak menunda-nunda seperti tagine Direktorat Jenderal Pajak yaitu “Lebih Awal Lebih Nyaman”. Hal ini kami sampaikan karena apabila pelaporan di akhir batas pelaporan biasanya akan terjadi lonjakan antrian wajib pajak,” jelas Yunita.
KDR salah satu wajib pajak yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bertanya, “Mohon izin , bagaimana jika saya terlambat atau tidak melaporkan SPT saya? Selain itu, berapa tarif pajak yang dikenakan bagi saya sebagai pelaku UMKM?” ucap KDR.
“Baik Bapak, terima kasih atas pertanyaanya. Apabila terlambat atau tidak dilaporkan SPTnya akan dikenakan denda sebesar 100 ribu rupiah. Jadi, mohon setiap bulan Januari dirutinkan untuk segera melaporkan SPTnya”. Jawab Yunita.
Yunita pun menyampaikan bahwa Wajib Pajak UMKM dikenakan tarif 0,5% apabila omzet nya sudah melebih 500 juta rupiah dalam satu tahun pajak. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dengan masa berlaku tarif 0,5% adalah maksimal 7 tahun untuk wajib pajak UMKM Orang Pribadi.
KP2KP Pinrang berharap dengan terselenggaranya kegiatan kelas pajak ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sehingga dapat mendorong angka kepatuhan pajak. Sekaligus mendukung tagline DJP yaitu "Pajak Kuat, APBN Sehat".
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views