Kembali menyapa melalui siaran langsung Instagram (live IG), Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengajak Kawan Pajak yang sudah menerima bukti potong 1721 untuk melaporkan SPT Tahunannya di Kota Balikpapan (Kamis, 7/3).

Dengan mengangkat sapaan kekinian di Kalimantan Timur, Live Pajak Menyapa Episode 5 kali ini mengusung tema “Sudah Dapat Bukti Potong 1721 kah? Ayo Lapor SPT-nya Bosku!”. Dini Syah Siyah sebagai pembawa acara bersama dengan narasumber, Agus Sugianto Penyuluh Pajak menyampaikan materi seputar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Mulai dari Electronic Filling Identification Number (EFIN) hingga jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi dibahas secara lengkap.

Agus Sugianto mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum terlambat. “Lapor SPT itu mudah, Bosku!” seru Agus setelah menjelaskan secara ringkas tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Bagi wajib pajak yang belum sempat bergabung pada Live Pajak Menyapa, rekaman live IG tersebut dapat ditonton kembali pada akun Instagram Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara di @pajakkaltimtara. Live Pajak Menyapa dilaksanakan setiap dua minggu sekali pada hari Kamis yang akan diinformasikan terlebih dahulu melalui akun Instagram.

Agus berharap Live Pajak Menyapa ini dapat menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memperoleh serta menggali lebih banyak informasi perpajakan dengan berkomunikasi secara langsung melalui fitur kolom komentar live IG yang akan dijawab selama siaran berlangsung oleh narasumber.

Pewarta: Audrey Callista Aisyah Hidayat
Kontributor Foto: Didik Musthafa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.