Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama Kepala Seksi Pengawasan I, Account Representative, dan perwakilan Pelaksana menyambangi lokasi usaha Naughty Nuri’s Seminyak yang beralamat di Jalan Mertanadi No. 62 Kerobokan Seminyak, Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali (Rabu, 31/01). Maksud kedatangan tim KPP Pratama Badung Utara adalah untuk memberikan penghargaan kepada Naughty Nuri’s Seminyak sebagai salah satu dari tiga wajib pajak penyetor pajak terbesar di KPP Pratama Badung Utara.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Badung Utara mengucapkan terima kasih kepada Naughty Nuri’s Seminyak atas kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui pajak. Menanggapi hal tersebut, cerita menarik juga disampaikan oleh Anak Agung Alit Kartini selaku pemilik usaha terkait pengalaman dan sepak terjang Naughty Nuri’s dalam menjalankan usahanya dengan tetap memenuhi kewajiban perpajakannya secara taat. Mulai dari sejarah panjang sejak tahun 1995, Naughty Nuri’s berhasil menjadi restoran BBQ pork ribs (iga babi bakar) yang terkenal di pulau dewata sehingga menjadi incaran wisatawan lokal dan mancanegara ketika berkunjung ke daerah Seminyak, Kabupaten Badung.

Selayaknya usaha lainnya, masa pandemi Covid-19 juga menjadi pukulan yang cukup berat bagi Naughty Nuri’s Seminyak. Dengan hadirnya aturan pembatasan aktivitas fisik, kunjungan pelanggan tentu saja menurun drastis. Namun, kondisi serba sulit ini berhasil dilalui oleh Naughty Nuri’s Seminyak dengan strategi menjual frozen food dari produk di restorannya dan meluaskan jangkauan distribusi produk ke seluruh Indonesia dengan menggandeng reseller di banyak kota, serta menggiatkan promosi di berbagai platform media sosial. Dengan produksi yang terus berjalan selama Covid-19 dan strategi promosi yang tepat, Naughty Nuri’s Seminyak berhasil meningkatkan omzet di masa pandemi hingga akhirnya meluaskan usaha dengan membuka cabang baru di Sanur pada tahun 2022.

Tak hanya itu, Alit juga menyampaikan bahwa setelah berhasil melewati pandemi dengan terobosan yang solutif, tantangan baru dihadapi oleh Naughty Nuri’s pascapandemi, yakni banyaknya pesaing yang menawarkan konsep dan menu yang serupa. Namun, dengan komitmen tinggi untuk terus memberikan yang terbaik bagi para pelanggan, Naughty Nuri’s yakin bahwa standar dan kualitas yang tinggi di berbagai aspek akan memberikan kesan baik yang membekas di hati pelanggan.

“Kami memang sebut konsep Naughty Nuri’s ini tempat makan yang bentuknya warung tetapi standar peralatan dan pelayanannya seperti restoran bintang lima”, ungkap Alit. Beliau juga menuturkan bahwa sistem manajemen yang baik dari segi keuangan, seperti ikut andilnya pemilik usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan bantuan konsultan pajak juga menjadi kunci bagi terlaksananya kewajiban pajak yang tepat, akuntabel, dan transparan.

Terakhir, Alit membagikan prinsip yang dipegangnya terkait pemenuhan kewajiban pajak yaitu “Jika ingin tidur dengan nyenyak, ikutilah semua prosedur yang ada. Karena jika tidak, sama halnya dengan tidur dengan ular yang setiap saat akan melukai kita,” ujarnya. Prinsip dan panggilan hati inilah yang mendasari Naughty Nuri’s Seminyak untuk terus patuh dan taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Setelah perbincangan tersebut, Kepala KPP Pratama Badung Utara menyampaikan pengingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024 dan pelaporan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2024. Dengan adanya pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi apresiasi dan motivasi bagi wajib pajak untuk terus menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Annisa Diah Hapsari
Kontributor Foto: Annisa Diah Hapsari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.