Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado mengunjungi berbagai kantor kelurahan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Beberapa kantor yang dikunjungi di antaranya Kantor Kelurahan Titiwungen Utara, Kantor Kelurahan Sario, Kantor Kelurahan Tumumpa Satu, dan Kantor Kelurahan Tumumpa Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara (Rabu, 31/1). Kantor kelurahan tersebut diingatkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2024.

Selain mengajak untuk melaporkan SPT Tahunan, Account Representative Glen Y. Sondakh, Ahmad Mursyid, dan Siti S. Novitasari mendatangi masing-masing kantor kelurahan untuk menyalurkan berbagai spanduk agar dapat dipasang di berbagai titik di kelurahan masing-masing. Hal ini ditujukan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat bahwa masa pelaporan SPT Tahunan 2023 sudah dimulai.

“Jika Bapak-Ibu menemukan kendala dalam pelaporan secara online, kami siap membantu. BapakiIbu juga bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan terkait Pelaporan SPT ini,” ujar Glen. 

Petugas juga menyampaikan bagi pegawai/karyawan/ASN/ TNI/ Polri yang sudah mendapatkan bukti potong dapat segera melaporkan SPT Tahunan. Kemudian untuk wajib pajak yang memiliki usaha dapat melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu nanti, karena wirausaha tidak memerlukan bukti potong. Tak lupa juga petugas mengingatkan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga harus segera dilaksanakan sebelum batas akhir 30 Juni 2024 mendatang.

 

Pewarta: Hanifa Yulfi Priwardhani
Kontributor Foto: Glen Yuniar Sondakh
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.