Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo menyampaikan materi tentang Bukti Pemotongan Elektronik (e-Bukpot) Unifikasi. Materi edukasi ini diberikan kepada 39 perwakilan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur serta lima unit instansi vertikal Pemerintah Pusat. Kegiatan ini bertempat di Aula Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Selasa, 9/1).
Sosialisasi dimulai tepat pada pukul 10.00 WIT diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Tobelo Amran. Dalam sambutannya, Amran menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, sehingga target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk KPP Pratama Tobelo di tahun 2023 dapat tercapai.
“Salah satu tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah mengedukasi wajib pajak sehubungan dengan adanya peraturan perpajakan terbaru, sehingga wajib pajak dapat mengerti dan memahami kewajiban perpajakannya,” tambah Amran.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat memberikan sambutan menanggapi pernyataan Kepala KPP Pratama Tobelo. Ricky menyampaikan pentingnya edukasi bagi bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk memahami peraturan perpajakan terbaru.
“Jika terdapat bendahara yang belum patuh, lebih karena yang bersangkutan belum memahami tentang kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan,” ujar Ricky.
Pemaparan materi disampaikan secara lugas oleh Penyuluh KPP Pratama Tobelo Asrullah dan pada sesi diskusi banyak sekali pertanyaan yang disampaikan oleh para bendahara terkait teknis pembuatan e-Bukpot Unifikasi. Menutup acara, Asrullah juga mengingatkan tentang kewajiban pembuatan Bukti Potong 1721-A2 bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Pewarta:R. Adrianus Erwien Setyasmoko |
Kontributor Foto: Asrullah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views