
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng, beri asistensi wajib pajak dalam rangka validasi pembayaran pajak Pengalihan Hak Atas dan/atau Bangunan (PHTB) secara manual di Loket KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 6/12).
Wajib pajak dilayani oleh petugas KP2KP Benteng Ferdinanda Rama. Secara umum, validasi pembayaran PPh Final atas transaksi PHTB dapat dilakukan secara daring tanpa perlu ke kantor pajak, atau yang dapat dikenal sebagai e-PHTB. Namun, ada beberapa kondisi ketika validasi pembayaran pajak PHTB hanya dapat dilakukan melalui permohonan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor pajak terdaftar. Salah satunya adalah ketika penjual yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Belum memiliki NPWP tidak menjadi kendala untuk pembayaran dan validasi pajak, karena ada mekanisme pembayaran serta validasi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas Rama.
Dalam Validasi PHTB yang diajukan melalui permohonan langsung, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa berkas, antara lain dokumen bukti pembayaran pajak, surat pernyataan tidak memiliki NPWP, identitas penjual, identitas pembeli, dan dokumen terkait transaksi PHTB.
“Alhamdulillah semua dokumen bisa saya lengkapi, terima kasih atas bantuan untuk validasi pajak saya pak”, tutur wajib pajak yang mengajukan permohonan.
Rama meprorses permohonan wajib pajak dan menyampaikan bahwa seluruh dokumen menjadi persyaratan telah lengkap. Wajib pajak juga diimbau agar segera mendaftarkan untuk memperoleh NPWP setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Setelah proses permohonan selesai, petugas menyampaikan bahwa seluruh layanan dari DJP tidak dipungut biaya atau gratis.
Pewarta: Herdian Khrisna Murti |
Kontributor Foto: Ferdinanda Rama |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4308 views