Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyelenggarakan acara riung pajak (tax gathering) 2023 di Hotel Santika, Kota Bengkulu (Kamis, 7/12).
Kegiatan Tax Gathering dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sugiri Tejanagara, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Yusuf Sarnoto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih, Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua Indera Gunawan, Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’I , serta 55 (lima puluh lima) peserta yang terdiri atas Wajib Pajak Prominen dan para stakeholder lainnya yang berada di Provinsi Bengkulu.
Dalam acara Tax Gathering yang bertema “Sinergi Membangun Negeri”, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan bahwa acara Tax Gathering ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak dan para stakeholder yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam pelaksanaan tugas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung khususnya di Provinsi Bengkulu.
“Kegiatan Tax Gathering yang diadakan di Bengkulu bertujuan untuk mempererat silaturahmi yang telah terjalin antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Wajib Pajak serta seluruh stakeholder baik saat sosialisasi, pelayanan, edukasi, kehumasan maupun penegakan hukum pajak dan yang paling utama adalah berkaitan dengan kontribusi Bapak Ibu sekalian sebagai Wajib Pajak” ujar Tri Bowo.
Kegiatan dilanjutkan dengan edukasi perpajakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu Wasi Seto Wasisto dengan membahas mengenai PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan serta materi tentang Pemadanan NIK NPWP.
"Ada perbedaan perlakukan pajak atas natura dan/atau kenikmatan dari sebelumnya biaya tidak dapat dikurangkan dan bukan objek pajak sekarang biaya dapat dikurangkan dan merupakan objek pajak sebagaimana UU HPP (UU 7/2021) serta ada jenis dan batasan tertentu atas natura dan/atau kenikmatan tersebut. Serta diingatkan kembali untuk Wajib Pajak segera melakukan pemadanan NIK NPWP karena per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru'' ujar Wasi Seto.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian testimoni dari Wajib Pajak atas pelayanan yang telah diberikan.
"Kami salah satu Wajib Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu. Selama ini KPP Pratama Bengkulu Satu selalu memberikan pelayanan terbaik dan tidak pernah meminta imbalan sedikitpun. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami selain kami mendapatkan tambahan wawasan terkait perpajakan, kami juga merasa mendapatkan apresiasi karena mendapatkan atensi lebih dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini diwakili oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Kami berharap kegiatan ini dapat rutin dilakukan agar sinergi antara kami selaku Wajib Pajak dan DJP tidak terputus dalam membangun Negeri. Saya ucapkan terima kasih karena telah menyelenggarakan acara Tax Gathering ini'' ujar salah satu Wajib Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu.
Wajib Pajak dan seluruh tamu undangan mengikuti seluruh rangkaian Tax Gathering ini. Acara ditutup dengan foto bersama Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kepala Kantor serta masing-masing Wajib Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu, KPP Pratama Bengkulu Dua dan KPP Pratama Curup.
Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Bengkulu Satu |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views