Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro mengadakan kegiatan Audiensi Pengawasan Kewajiban Perpajakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur (Selasa, 5/12). Kegiatan yang diselenggarakan selama empat hari sampai dengan 8 Desember 2023 ini dihadiri oleh 466 kepala desa beserta bendahara desa yang berada dalam 24 kecamatan di Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan Audiensi Pengawasan Kewajiban Perpajakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan mengenai kewajiban perpajakan yang ada dalam pengelolaan dana desa, seperti halnya kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, pasal 23, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk langkah konkret yang dilakukan oleh KPP Pratama Metro dalam merealisasikan target penerimaan yang diemban sesuai dengan pakta komitmen pencapaian target penerimaan yang telah disampaikan pada Rapat Koordinasi Daerah III yang berlangsung pada akhir November 2023.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bapak Muhamad Riza Fahlevi selaku Kepala KPP Pratama Metro, Bapak Ahmad Zainuddin selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Bapak Heri Antoni selaku perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Ibu Intan Permatasari sebagai perwakilan dari PT POS Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari berturut-turut dengan menghadirkan perwakilan dari tiap desa yang berbeda.

Kegiatan diawali dengan registrasi peserta kegiatan pada pukul 08.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia. Memasuki acara yang pertama yaitu sambutan sekaligus pembukaan yang dilakukan oleh Ahmad Zainuddin. Dalam sambutannya, ia mengajak kepada seluruh jajaran kepala desa di Kabupaten Lampung Timur untuk turut serta berkontribusi kepada negara yang salah satunya melalui pembayaran pajak dana desa. Ia juga menyampaikan bahwa sebenarnya Kepala Desa ini sebetulnya taat dalam melakukan pembayaran pajak, tetapi mereka hanya kebingunan saja dalam menentukan transaksi mana yang seharusnya dipotong dan/atau dipungut dan mana yang tidak.

Acara kedua dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dilakukan oleh Ibu Intan Permatasari, selaku perwakilan dari PT POS Indonesia mengenai peran dan fungsi PT POS Indonesia dalam menjembatani kepentingan antara wajib pajak dengan fiskus di KPP Pratama Metro, tidak lupa juga PT POS Indonesia juga menyampaikan pembaharuan layanan yang dapat dinikmati oleh para wajib pajak untuk mempermudah mereka dalam hal penyampaian berkas, pembayaran pajak, dan pelaporan perpajakannya. Paparan berikutnya disampaikan oleh Bapak Muhamad Riza Fahlevi mengenai kewajiban-kewajiban pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang ada di dana desa secara umum.

Acara ketiga sekaligus menjadi acara inti dari kegiatan ini adalah focus group discussion (FGD) yang dilakukan oleh para Account Representative (AR) bersama dengan Kepada Desa dan Bendahara Desa di wilayahnya masing-masing. Di sesi ini para bendahara desa menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dilapangan saat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh serta PPN. Terakhir, Bapak Ahmad Zainuddin berpesan kepada kepala desa bahwa pajak dana desa ini harus segera dibayarkan, jangan nunggu sampai akhir tahun karena sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melaksanakannya.

 

Pewarta:Wisnu Wasis Pambudi
Kontributor Foto: Wisnu Wasis Pambudi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum