Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan mengadakan kegiatan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi di Kantor Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Selasa, 28/11).

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 50 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). "Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan kewajiban tiap individu dan untuk wanita kawin sebenarnya bisa gabung dengan suami, tapi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) diharuskan mempunyai NPWP masing-masing," ujar Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kembangan Utara M. Ridwan dalam sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan Andri Noval. Pembahasan materi oleh Noval mulai dari tata cara permintaan EFIN, pendaftaran akun DJPOnline, hingga pengisian bukti potong dalam SPT Tahunan melalui e-Filing.

Di akhir kegiatan, Noval mengatakan bahwa ia berharap kegiatan ini dapat membuat wajib pajak lebih memahami bahwa memiliki NPWP berarti memiliki kewajiban melapor SPT Tahunan setiap tahunnya. "Untuk tahun depan jika sudah mendapatkan bukti potong langsung dilaporkan saja tanpa menunggu ada ‘surat cinta’ dari DJP. Kalau ada kesulitan silakan bisa datang langsung ke bagian help desk KPP Pratama Jakarta Kembangan atau chat ke nomor WhatsApp help desk 081315376310," tutup Noval.

Pewarta: Opera Agus Yudi Utomo
Kontributor Foto: Opera Agus Yudi Utomo
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.