Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora mengadakan kelas pajak dengan tema "Mengenal e-PBK Versi 2" melalui Zoom Meeting bertempat di KPP Pratama Jakarta Tambora, Tambora, Jakarta Barat (Rabu, 29/11).

Kegiatan kelas pajak yang diikuti oleh lebih dari 50 wajib pajak ini dibuka pukul 10.00 WIB oleh Meylano Hary Setyawan, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Tambora. “Dengan adanya kelas pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan serta mengedukasi wajib pajak terkait aplikasi perpajakan terbaru khususnya pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) Versi 2,ujar Meylano.

Selanjutnya, kelas pajak dilanjutkan dengan pembahasan terkait e-Pbk Versi 2 oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora Muhammad Fuad Hasan. “e-Pbk merupakan aplikasi penyampaian permohonan layanan pemindahbukuan secara elektronik yang tersedia pada laman pajak.go.id sebagai alternatif channel penyampaian permohonan pemindahbukuan,” jelas Fuad.

Fuad menyampaikan beberapa fitur baru dalam aplikasi e-PBK Versi 2. “Terdapat beberapa update pada aplikasi e-PBK Versi 2 yaitu penambahan user manual, pengajuan permohonan Pbk atas Pbk, Pbk antar NPWP (Pbk Terima dan Pbk Kirim), Pembukaan Pbk dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 3XX 5XX dan 9XX, Pbk yang memerlukan lampiran, permohonan e-Pbk tanpa sertel via kode verifikasi, serta simpan data permohonan Pbk sebagai draft,terang Fuad secara rinci.

"Dengan aplikasi e-PBK, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke KPP untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan. Selain itu, untuk dokumen pendukung permohonan pemindahbukuan yang perlu dilampirkan dapat unggah melalui aplikasi e-Pbk sehingga semakin memudahkan wajib pajak,ujar Fuad di penghujung kelas pajak. Di akhir kegiatan, Fuad menyampaikan bahwa wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi e-Pbk dapat menghubungi chat WhatsApp KPP Pratama Jakarta Tambora atau e-mail di kpp.033@pajak.go.id.

Pewarta: Chandra Laksana
Kontributor Foto: Chandra Laksana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.