Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2023. Penandatanganan ini dilakukan bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD ) Kota Denpasar bertempat di Aula BPKAD Kota Denpasar (Selasa, 15/8).

BA Rekonsiliasi ditandatangani oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kota Denpasar Made Dewi Candrawati, Kepala Seksi Bank KPPN Denpasar Mohamad Mas’ud, dan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Denpasar Barat Yonathan Stephanus.

Berita Acara Rekonsiliasi Pajak merupakan hasil verifikasi antara Pemerintah Kota Denpasar dengan KPP Pratama Denpasar Barat serta KPPN Denpasar mengenai kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara oleh Bendahara Umum Daerah Kota Denpasar. Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar..

Kepala Seksi Pengawasan III pada kesempatan tersebut berharap agar satuan kerja di lingkungan Kota Denpasar dapat melakukan penyetoran pajak dengan baik. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama antara KPP Pratama Denpasar Barat dan BPKAD Kota Denpasar dapat terus berlanjut dengan baik untuk mengamankan penerimaan pajak pusat dan daerah. Wakil dari BPKAD Kota Denpasar juga menyatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan bimbingan dan arahan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Denpasar untuk melaksanakan penyetoran pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan PMK-59/PMK.03/Tahun 2022.

KPP Pratama Denpasar Barat berharap dengan sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah dengan Pemerintah Daerah, maka dapat mendukung tercapainya penerimaan negara melalui pajak dan mempermudah pengawasan penyetoran pajak pusat.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Adi Pamungkas
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.