Realisasi penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I sampai dengan Semester I Tahun 2018 mencapai 12,56 triliun atau 38,85% dari target penerimaan tahun 2018 sebesar Rp32,33 triliun (Rabu, 11/7). Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,18% dari tahun 2017. Capaian tersebut terdiri dari :

a. Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp6,08 triliun;

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), sebesar 6,32 triliun;

c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3), sebesar 25,89 milyar;

d. Sisanya sebesar 126,01 milyar disumbang oleh pajak lainnya.

Dari kegiatan ekstensifikasi, Kanwil DJP Jawa Tengah I sampai dengan Semester I Tahun 2018  berhasil mengumpulkan setoran pajak sebesar Rp321,77 miliar. Jumlah wajib pajak yang terdaftar mengalami peningkatan di tahun 2018. Sampai dengan Semester I, WP Baru yang mendaftar berjumlah 74.039 WP, terdiri dari 4.132 WP Badan, 50.431 WP Orang Pribadi (OP) Karyawan, 19.339 WP OP Non Karyawan, dan 137 WP Bendaharawan, dengan total jumlah pembayaran pajak sebesar Rp46,5 miliar.

Kegiatan pemeriksaan, penagihan, serta pemeriksaaan bukti permulaan dan penyidikan telah berkontribusi dalam penerimaan pajak sebesar Rp275,86 miliar berasal dari kegiatan pemeriksaan sebesar Rp157,34 miliar, kegiatan penagihan pajak sebesar Rp99,01 miliar, serta kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan sebesar Rp19,51 miliar.

Sementara itu, dari paket kebijakan ekonomi pemerintah 2018 salah satunya berupa penurunan tarif PPh Final bagi WP Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak  atasPenghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Melalui Peraturan ini Pemerintah menerapkan tarif 0,5% yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2018 sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menetapkan tarif PPh Final 1 persen untuk UMKM. Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, loncat menjadi usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar. Bukan hanya itu, melalui PP 23 Tahun 2018 DJP juga berharap dapat mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal.

Untuk mewujudkan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2018, Kanwil DJP Jawa Tengah I akan terus berupaya melakukan penggalian potensi perpajakan melalui basis data yang ada saat ini. Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penerimaan pajak sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap komitmen dari seluruh WP agar ke depannya dapat menjadi WP yang patuh demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mandiri dan sejahtera.