Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi 4,8 miliar) sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 membuat KPP Pratama Penajam dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pelaku UMKM. Selain menyebar leaflet PP 23 di pasar-pasar, Tim Penyuluhan KPP Pratama Penajam juga melakukan sosialisasi langsung kepada para pelaku UMKM di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (Rabu, 8/8).
Bertempat di lantai 2 Kecamatan Waru, acara yang terselenggara berkat kerja sama KPP Pratama Penajam dan Kecamatan Waru dihadiri 20 pelaku UMKM di Kecamatan Waru. Acara kali ini diawali dengan sambutan dari Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Penajam Nalisnawati. Selanjutnya, Camat Waru Suminto juga menyampaikan sambutannya. “Setelah dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan akan lebih mengerti tentang kewajiban perpajakannya khususnya para pelaku UMKM dan dapat menyampaikan kepada yang tidak hadir apa yang didapatkan hari ini,” tutur Suminto.
Account Representative KPP Pratama Penajam Acara Aris Nurhartanto hadir sebagai narasumber. Dalam kesempatan ini, Aris menjelaskan tentang gambaran umum PP 23 dan memandu sesi tanya jawab. Peserta Sosialisasi PP 23 yang sebagian besar pelaku UMKM ini sangat antusias terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada saat sesi tanya jawab berlangsung. Tentu saja sesi terakhir ini menjadi sesi yang menyenangkan bagi peserta yang hadir karena KPP Pratama Penajam telah menyediakan doorprize untuk peserta yang mengajukan pertanyaan. Tak terasa adzan dhuhur berkumandang, acara sosialisasi pun ditutup pukul 12.30 WITA.
Ada satu yang menarik dari penyelenggaraan sosialisasi ini. Ada sedikit perjuangan yang harus ditempuh oleh Tim Penyuluhan KPP Pratama Penajam karena kantor KPP Pratama Penajam yang tidak berlokasi di wilayah kerjanya. Tim Penyuluh KPP Pratama Penajam harus bertolak ke Pelabuhan Kampung Baru untuk menaiki “klothok” sebagai sarana transportasi penyeberangan dari Balikpapan ke Penajam. Sekitar 20 menit perjalanan, sampailah tim di seberang. Untuk menuju Kecamatan Waru, tim masih harus melanjutkan perjalanan dengan mobil.
- 84 views