Suasana Sosialisasi PP No 23 Tahun 2018 di Desa Tamalate, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar

KPP Mikro Takalar bekerja sama dengan pemerintah daerah di Kecamatan Galesong Utara mengadakan sosialisasi terkait PP No 23 Tahun 2018 di wilayah Kecamatan Galesong Utara (Selasa, 24/7). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para usahawan bidang UMKM dari berbagai sektor usaha. Sosialisasi PP No 23 Tahun 2018 diadakan di 7 Desa  pada tanggal 24-26 Juli 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 membawa kabar baik bagi para pengusaha UMKM. PP No 23 Tahun 2018 dan merupakan pengganti PP No 46 Tahun 2013 yang berlaku sejak 5 tahun yang lalu. PP No 23 Tahun 2018 mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Dalam PP No 23 Tahun 2018 tarif pajak yang sebelumnya 1% sekarang turun menjadi 0,5% dari peredaran bruto usahawan.

Kecamatan Galesong Utara merupakan wilayah kerja pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan KPP Mikro Takalar. Mayoritas usahawan di wilayah ini bergerak di sektor perikanan dan perdagangan. Sosialisasi dihadiri tidak hanya wajib pajak yang rutin melakukan pembayaran pajak, namun wajib pajak yang baru terdaftar dan yang belum pernah menjalankan kewajiban pembayarannya juga turut hadir.

Antusiasme wajib pajak pada sosialiasi tersebut sangat tinggi. KPP Mikro Takalar juga menyediakan fasilitas pembuatan ID Billing dalam rangkaian acara sosialisasi sehingga wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak dapat langsung memperoleh ID Billing. Dengan adanya PP No 23 Tahun 2018 ini penyelenggara berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya usahawan di bidang UMKM se-Kecamatan Galesong Utara.(rff/*)