Siapa yang harus memiliki kode otorisasi
Terakhir diupdate pada: 26 Sep 2025
Q: Apakah saya wajib membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik?
A: Kode otorisasi atau sertifikat elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan di Coretax DJP. Dengan demikian seluruh pengguna Coretax DJP perlu memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Khusus akun wajib pajak badan dan instansi pemerintah tidak diberikan kode otorisasi atau sertifikat elektronik karena penandatanganan dokumen perpajakannya dilakukan oleh orang pribadi yang ditunjuk sebagai kuasa atau wakil menggunakan kode otorisasi/sertifikat elektronik milik kuasa atau wakil yang ditunjuk tersebut.
Artikel terkait:
Dilihat sebanyak: 2.077 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.