Retur barang
Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara melakukan retur barang di Coretax DJP dalam hal terjadi pengembalian barang akibat ketidaksesuaian transaksi? Apa dampaknya bagi pembeli dan penjual?
A: Sejak implementasi Coretax DJP, nota retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax DJP atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Tidak hanya PKP, non-PKP baik orang pribadi maupun badan juga dapat mengakses e-Faktur untuk melihat faktur pajak masukan dan melakukan retur via Coretax DJP.
Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur pajak yang statusnya sudah ditetapkan sebagai credited atau uncredited melalui dua cara berikut:
1. Melalui submenu Pajak Masukan
a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol ↻ (refresh)
b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus credited/uncredited
c. Klik tombol retur pada pajak masukan yang ingin diretur
d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan:
- tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP
- klik tombol pensil 🖉 pada detail barang yang ingin diretur
- isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur
- klik Simpan
e. Klik Simpan > Upload Retur
2. Melalui submenu Retur Pajak Masukan
a. Klik Buat Retur
b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari"
c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.
Dampak retur bagi pembeli dan penjual
1. Bagi pembeli
- Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
2. Bagi penjual
- Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu Portal Saya > Notifikasi Saya yang berisi informasi nomor faktur pajak, identitas pembeli yang melakukan retur, dan nomor nota retur.
- Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu Retur Pajak Keluaran dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
Nota retur atas faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur desktop juga dilakukan melalui Coretax DJP.
Dilihat sebanyak: 22.541 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.