Lapor SPT tahunan badan
Terakhir diupdate pada: 27 Nov 2025
Q: Bagaimana melaporkan SPT tahunan bagi wajib pajak badan?
A: Proses pelaporan SPT tahunan PPh badan melalui Coretax pada dasarnya memiliki alur yang sama untuk semua sektor usaha, kecuali detail pengisian lampiran yang bervariasi tergantung pada sektor yang dipilih. Perhatikan bahwa pelaporan SPT di Coretax selalu dimulai dari formulir induk terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan dengan pengisian lampirannya.
1. Tahap persiapan dokumen
Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti:
- Laporan laba rugi.
- Laporan posisi keuangan (neraca).
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi.
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
2. Tahap login dan buat konsep SPT
- Orang pribadi yang ditunjuk untuk mempersiapkan SPT (penanggung jawab, wakil, atau kuasa wajib pajak) melakukan login pada https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Setelah berhasil login, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan dengan memilih NPWP badan pada dropdown list.
- Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis SPT “PPh Badan”, kemudian klik lanjut.
- Pilih periode SPT tahunan dan tentukan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan.
- Pilih model SPT normal.
- Klik Buat Konsep SPT. Konsep SPT akan terbentuk dan muncul dalam daftar.
- Klik ikon pensil 🖉 (atau tombol lihat) untuk membuka dan memulai pengisian SPT tahunan badan.
3. Tahap pengisian formulir induk SPT
Pengisian formulir induk melibatkan menjawab serangkaian pertanyaan “Ya” atau “Tidak” yang akan menentukan lampiran mana saja yang wajib diisi.
Pada Header formulir induk, Pilih metode pembukuan yang dilakukan: Stelsel Akrual (metode default) atau Stelsel Kas (jika telah menyampaikan pemberitahuan).
Formulir induk memiliki 10 bagian sebagai berikut:
- Identitas wajib pajak
- Informasi laporan keuangan
- Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan tidak termasuk objek pajak
- Penghitungan PPh
- Pengurang PPh terutang
- PPh kurang/lebih bayar
- Penghitungan angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan
- Pernyataan transaksi
- Lampiran lainnya
- Pernyataan
Beberapa pilihan yang perlu diperhatikan:
Informasi laporan keuangan (Bagian B)
- Pilih sektor usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Pemilihan sektor ini akan menentukan jenis Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan) yang wajib diisi.
- Jawab apakah laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Jika "Ya," isikan opini auditor dan NIK/NPWP 16 digit kantor akuntan publik.
PPh kurang/lebih bayar (Bagian F)
- Jika berstatus lebih bayar, pilih prosedur pengembalian kelebihan pembayaran (pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan)
- Tentukan nomor rekening bank tujuan. Nomor rekening dapat diubah melalui menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak.
Pernyataan transaksi (Bagian H)
- Jawab 9 pertanyaan transaksi (Ya atau Tidak), termasuk terkait transaksi hubungan istimewa (related party), kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing, penyertaan modal/utang/piutang ke afiliasi, pembebanan biaya penyusutan/amortisasi fiskal, dan lain-lain.
- Setiap jawaban "Ya" akan memunculkan notifikasi lampiran tambahan yang harus diisi (misalnya: Lampiran 9 jika memilih "Ya" pada biaya penyusutan/amortisasi).
4. Tahap Pengisian Lampiran SPT
Gulir ke bagian paling atas dan isi lampiran-lampiran yang diwajibkan oleh sistem berdasarkan jawaban Anda pada formulir induk.
5. Tahap Pembayaran dan Pelaporan SPT
- Setelah semua data pada lampiran diisi, kembali ke formulir induk dan pastikan nilai PPh yang masih harus dibayar telah sesuai.
- Baca dan beri tanda centang pada pernyataan (Bagian J).
- Klik tombol Bayar dan Lapor.
- Jika status SPT adalah Kurang Bayar maka sistem akan menawarkan opsi pelunasan menggunakan deposit pajak (jika saldo mencukupi) atau melalui pembuatan kode billing. Pilih salah satu metode pembayaran.
- Tandatangani SPT dengan memilih penyedia tanda tangan dan memasukkan passphrase. Klik tombol Simpan
- Apabila passphrase yang dimasukkan telah sesuai, klik tombol Konfirmasi Tanda Tangan.
Status Akhir Pelaporan:
- Jika status SPT Nihil atau Lebih Bayar, atau jika pembayaran dilakukan menggunakan deposit, SPT akan otomatis berstatus Dilaporkan.
- Jika pembayaran dilakukan dengan kode billing, status SPT akan berubah menjadi Menunggu Pembayaran dan akan otomatis berubah menjadi Dilaporkan setelah pelunasan.
Untuk panduan lebih lengkap, saksikan video tutorial pada tautan berikut:
Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor UMKM
Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor perdagangan
Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor jasa
Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor manufaktur
Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor perbankan
Dilihat sebanyak: 21.751 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.