Kategori FAQ

Istri sebagai direktur

Terakhir diperbarui pada: 27 Nov 2025

Q: Seorang istri yang menjadi direktur perusahaan dan gabung NPWP dengan suami, tetapi ia membutuhan akses Coretax DJP untuk membuat faktur pajak dan SPT perusahaan, apakah ia bisa mendaftar Coretax DJP?

A: Ia tetap bisa mendaftar di Coretax DJP untuk urusan administrasi pajak perusahaan tanpa memiliki NPWP aktif, yakni menggunakan mode “Hanya Registrasi”.

Artikel terkait: