Istri sebagai direktur
Terakhir diperbarui pada: 27 Nov 2025
Q: Seorang istri yang menjadi direktur perusahaan dan gabung NPWP dengan suami, tetapi ia membutuhan akses Coretax DJP untuk membuat faktur pajak dan SPT perusahaan, apakah ia bisa mendaftar Coretax DJP?
A: Ia tetap bisa mendaftar di Coretax DJP untuk urusan administrasi pajak perusahaan tanpa memiliki NPWP aktif, yakni menggunakan mode “Hanya Registrasi”.
Artikel terkait: