Kategori FAQ

Data Unit Keluarga

Terakhir diperbarui pada: 11 Dec 2025

Q: Apa itu Data Unit Keluarga (DUK)? Bagaimana cara melihat dan mengedit DUK?

DUK merupakan kumpulan data anggota keluarga baik data anggota keluarga yang menjadi tanggungan sehingga menjadi satu kesatuan ekonomis perpajakan, maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas. 

Berbeda dengan penentuan anggota keluarga untuk tujuan PTKP (Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan), cakupan DUK lebih luas dan menggambarkan keseluruhan kesatuan ekonomis keluarga. Artinya, anggota keluarga dalam DUK belum tentu termasuk dalam PTKP.

DUK sebagai bentuk penerapan dari Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan. Artinya, penghasilan/kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga. Pengecualian terhadap prinsip tersebut berlaku dalam hal:

  1. suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. terjadi pemisahan harta dan penghasilan berdasarkan perjanjian (PH); atau
  3. istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).

    Dalam kondisi tersebut, masing-masing pihak diperlakukan sebagai unit perpajakan mandiri dan tidak terjadi penggabungan penghasilan/kerugian dalam DUK.

Status Unit Perpajakan dalam DUK

Masing-masing Orang Pribadi dalam satu DUK dapat memiliki salah satu dari 7 (tujuh) status unit perpajakan berikut:

  1. Kepala Unit Keluarga;
  2. Tanggungan;
  3. Bukan Tanggungan;
  4. Kepala Unit Keluarga Lain (MT);
  5. Kepala Unit Keluarga Lain (PH);
  6. Kepala Unit Keluarga Lain (HB); atau
  7. Kepala Unit Keluarga Lain (OP).

Prepopulasi data perpajakan anggota keluarga:

  1. Data transaksi perpajakan (misalnya bukti potong PPh dan pembayaran/NTPN) yang menggunakan NIK anggota keluarga berstatus “tanggungan”, otomatis ter-prepopulasi ke SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kepala Unit Keluarga.
  2. Data transaski perpajakan anggota keluarga yang berstatus “kepala unit keluarga lain (MT/PH/HB/OP)” atau “bukan tanggungan”, tidak ter-prepopulasi ke SPT Tahunan PPh OP Kepala Unit Keluarga.

Pentingnya Pemutakhiran DUK

Prepopulasi data SPT mengacu pada struktur DUK sehingga penting untuk diisi sesuai data yang sebenarnya, terutama agar data pajak istri dan anggota keluarga lainnya yang berstatus “tanggungan” terhubung dengan akun Coretax DJP suami atau Kepala Unit Keluarga. Data anggota keluarga di SPT juga terisi dari DUK dengan status tanggungan. Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.

Pengecekan dan Pemutakhiran DUK

DUK dan status perpajakan anggota keluarga dapat dicek melalui akun Coretax DJP setelah aktivasi. Pilih menu Portal Saya>Profil Saya>Data Unit Keluarga, lihat isian pada kolom Status Unit Perpajakan

Untuk mengubah atau menambahkan data keluarga, masuk ke dalam menu Portal Saya>Profil Saya>Informasi Umum, klik tombol Edit>Unit Pajak Keluarga>Tambah, edit atau hapus data sesuai kondisi terkini. 

⚠️Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran DUK:

  • Pastikan data yang diinput sesuai dengan data Dukcapil.
  • Status unit Perpajakan diisi dengan memilih salah satu dari 7 pilihan yang tersedia. Dalam satu DUK hanya diperkenankan ada satu Kepala Unit Keluarga.
  • Kolom Valid From diisi tanggal mulai menjadi anggota keluarga (misalnya tanggal menikah atau tanggal lahir anak).
  • Kolom Valid To diisi tanggal terakhir menjadi anggota keluarga, atau dikosongkan jika anggota keluarga masih aktif.