Kategori FAQ

Bagaimana mengubah data

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana saya melakukan perubahan data?

A: Perubahan data pada Coretax DJP dapat dilakukan melalui dua menu dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Portal Saya > Perubahan Data >
    • Identitas Wajib Pajak, untuk melakukan perubahan data terkait pekerjaan/klasifikasi lapangan usaha dan rekening bank
    • Perubahan Alamat Utama, untuk melakukan perubahan data terkait alamat utama wajib pajak
    • Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L, untuk melakukan perubahan data objek pajak PBB P5L, dan
    • Perubahan Data Pemungut PPN PMSE dengan Kepdirjen, untuk melakukan perubahan data terkait pemungut PPN PMSE
  2. Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit
    • Informasi Umum, untuk melakukan perubahan data terkait kependudukan
    • Detail Kontak, untuk melakukan perubahan data kontak termasuk email dan nomor HP
    • Pihak Terkait, untuk melakukan perubahan data pihak terkait
    • Alamat, untuk melakukan perubahan data alamat selain alamat utama
    • Unit Pajak Keluarga, untuk melakukan perubahan data anggota keluarga

Dilihat sebanyak: 10.081 kali