Bagaimana mengubah data
Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana saya melakukan perubahan data?
A: Perubahan data pada Coretax DJP dapat dilakukan melalui dua menu dengan pembagian sebagai berikut:
- Portal Saya > Perubahan Data >
- Identitas Wajib Pajak, untuk melakukan perubahan data terkait pekerjaan/klasifikasi lapangan usaha dan rekening bank
- Perubahan Alamat Utama, untuk melakukan perubahan data terkait alamat utama wajib pajak
- Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L, untuk melakukan perubahan data objek pajak PBB P5L, dan
- Perubahan Data Pemungut PPN PMSE dengan Kepdirjen, untuk melakukan perubahan data terkait pemungut PPN PMSE
- Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit
- Informasi Umum, untuk melakukan perubahan data terkait kependudukan
- Detail Kontak, untuk melakukan perubahan data kontak termasuk email dan nomor HP
- Pihak Terkait, untuk melakukan perubahan data pihak terkait
- Alamat, untuk melakukan perubahan data alamat selain alamat utama
- Unit Pajak Keluarga, untuk melakukan perubahan data anggota keluarga
Dilihat sebanyak: 10.081 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.