Dalam dua pekan terakhir, KP2KP Perdagangan ramai dikunjungi para Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Simalungun. Adanya aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan para Caleg agar mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah yang baik untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan peduli pajak (Rabu, 7/9). Sebagai perwakilan rakyat sudah seharusnya mereka benar-benar menjadi panutan bagi masyarakat, salah satunya terkait perpajakannya.
Untuk Pemilu tahun 2019 para Caleg diwajibkan untuk memiliki NPWP sebagai syarat administrasi agar nama Caleg tersebut masuk dalam Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). “Ini merupakan tahun pertama kalau daftar Caleg pakai NPWP” ungkap Ariska Nur Anggraini salah satu Caleg saat mendaftarkan diri di KP2KP Perdagangan.
Petugas TPT KP2KP Perdagangan memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban para Caleg setelah mendapatkan NPWP. Hal ini untuk meningkatkan pengetahuan para Caleg dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. “Para Caleg juga harus paham manfaat dan pentingnya pajak agar dapat mengkampanyekan peranan pajak dalam pembangunan NKRI kepada masyarakat,” tutur Maringan Pantas Mauliate Hasugian Kepala KP2KP Perdagangan kepada salah satu Caleg yang mendaftarkan diri.
- 69 kali dilihat