Undefined
Pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP ditunda.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 pemberlakuan pencantuman NIK seharusnya mulai 1 April 2018.