Kerjasama Kanwil DJP Jawa Barat II dan Tax Center President University Resmi Berjalan Kembali Bekasi, 8 Oktober 2020 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II Yoyok Satiotomo bersama Rektor President University Prof. Jony Oktavian Haryanto menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Tax Center dan sekaligus peresmian Tax Center yang bertempat di Kampus President University, Jl. Ki Hajar Dewantara, Kota Jababeka, Cikarang Baru, Bekasi (Kamis, 8/10) Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) ini merupakan bentuk kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi untuk bersama membangun bangsa dengan memperkaya kegiatan kesadaran pajak melalui jalur pendidikan sebagai bentuk implementasi dari dharma ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian pada masyarakat. Dalam kesempatan ini Yoyok menyatakan bahwa peresmian Tax Center ini merupakan pengejawantahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-28/PJ/2014 tentang Pedoman Penyusunan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba tentang Tax Center. Tax Center President University selanjutnya diharapkan sebagai tempat alternatif bagi Wajib Pajak untuk berkonsultasi tentang kewajiban perpajakannya, dan secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Yoyok menjelaskan bahwa Tax Center adalah pusat informasi pendidikan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa. Selain itu tugas DJP yang meliputi pelayanan pajak, penyuluhan, administrasi pajak dan pengawasan, akan sangat terbantu dengan adanya Tax Center President University yang berada langsung di tengah-tengah para kaum cendikiawan, sehingga apabila masih ada masyarakat yang ragu-ragu untuk mendapatkan informasi dan sosialisasi mengenai perpajakan dapat datang langsung berkonsultasi ke tax center. Sementara itu civitas akademika President University dapat memanfaatkan tax center sebagai laboratorium bagi mahasiswa untuk mempraktekkan ilmu perpajakan, sehingga mereka menjadi lulusan yang menguasai pajak. Selain itu mahasiswa dapat juga melakukan penelitian, riset, sumbangan pemikiran berupa tulisan, karya ilmiah, serta opini yang berguna sebagai masukan bagi kebijakan yang akan dikeluarkan oleh DJP. Walapun dalam situasi dan kondisi pandemic COVID-19, kegiatan MoU serta peresmian tax center dapat berjalan dengan khidmat, kegiatan ini yang biasanya disertai dengan seminar perpajakan dan dihadiri oleh ratusan mahasiswa namun kini ditiadakan, semua kegiatan tetap memperhatikan protocol kesehatan melalui social distancing, pemakaian masker dan cuci tangan. Narahubung Media: Dwi Amiarsih Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat II ??021-88963315 ??humaskanwiljabar2@gmail.com