Lampiran

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

550/KMK.04/2000

TANGGAL

:

22 DESEMBER 2002

 

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN

I.    UMUM

 

1.

SINGKATAN:

 

a.

BKP

: Barang Kena Pajak

 

b.

JKP

: Jasa Kena Pajak

 

c.

KPKN

: Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

 

d.

PKP

: Pengusaha Kena Pajak

 

e.

PPN

: Pajak Pertambahan Nilai

 

f.

SPM

: Surat Perintah Membayar

 

g.

PPn BM

: Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

h.

SSP

: Surat Setoran Pajak

 

2.

RUANG LINGKUP PEMUNGUTAN :

Semua pembayaran dan KPKN atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP rekanan Pemerintah dipungut PPN atau PPN dan PPn BM.

 

KPKN tidak memungut PPN atau PPN dan PPn BM sepanjang PKP rekanan Pemerintah menyerahkan barang dan atau jasa yang menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN.

 

3.

SAAT PEMUNGUTAN DAN PENCATATAN PENYETORAN PAJAK:

Pemungutan dan pencatatan penyetoran PPN atau PPN dan PPn BM yang dipungut,
dilakukan pada saat pembayaran oleh KPKN kepada PKP rekanan Pemerintah.

 

II.   TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENCATATAN PENYETORAN PAJAK

 

1.

DASAR PEMUNGUTAN :

Dasar pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM adalah Jumlah pembayaran yang dilakukan KPKN sebagaimana tersebut pada SPM.

 

2.

JUMLAH PPN ATAU PPn BM YANG DIPUNGUT:

 

a.

Dalam hal penyerahan BKP hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari Jumlah pembayaran

 

Contoh :

Jumlah pembayaran

 

Rp 11.000.000,00

Jumlah PPN : 10/110 x Rp 11.000.000,00

 

Rp   1.000.000,00

Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan

(Rp 11.000.000,00 - Rp 1.000.000,00)

 

 

Rp 10.000.000,00

 

b.

Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, di samping terutang PPN juga terutang PPn BM, maka jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut adalah sebagai berikut :

 

Dalam hal terutang PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPn BM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran.

 

Contoh : PPnBM dengan tarif 20%

Jumlah pembayaran

 

Rp13.000.000,00

Jumlah PPN yang dipungut : (10/130 x Rp 13.000.000,00)

 

Rp 1.000.000,00

Jumlah PPnBM yang dipungut: (20/130x Rp 13.000.000,00)

 

Rp 2.000.000,00

Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan :

Rp13.000.000,00 - (Rp1.000.000,00 + Rp2.000.000,00)

 

 

Rp10.000.000,00

3.

TATACARA PEMUNGUTAN DAN PENCATATAN PENYETORAN PAJAK DAN BUKTI PEMUNGUTAN:

 

a.

PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada KPKN baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya.

 

b.

SSP sebagaimana dimaksud dalam huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penanda tanganan dilakukan oleh KPKN sebagai penyetor atas nama PKP.

 

c.

Dalam hal penyerahan BKP tersebut terutang PPn BM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan juga jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak.

 

d.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam rangkap 3 (tiga):

 

 

-

lembar ke-1 untuk KPKN

 

 

-

lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan Pemerintah

 

 

-

lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.

 

e.

SSP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:

 

 

-

lembar ke-1 untuk PKP rekanan Pemerintah.

 

 

-

lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.

 

 

-

lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.

 

 

-

lembar ke-4 untuk pertinggal Pemungut PPN.

 

f.

Pada setiap lembar Faktur Pajak dan SSP sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan e oleh KPKN yang telah melakukan pemungutan dicantumkan nomor dan tanggal advis SPM.

 

g.

SSP lembar ke-1, dan lembar ke-2 dibubuhi cap "TELAH DIBUKUKAN" oleh KPKN.

 

III.   TATA CARA PELAPORAN

 

LAPORAN KPKN :

a.

KPKN setiap hari kerja menyampaikan lembar ke-3 Faktur Pajak yang telah dibubuhi catatan nomor dan tanggal advis SPM kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan Surat Pengantar.

b.

Dalam hal tidak ada Faktur Pajak yang disampaikan pada hari itu maka Surat Pengantar tetap dibuat dengan catatan "Faktur Pajak NIHIL".



 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO