Pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP ditunda.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 pemberlakuan pencantuman NIK seharusnya mulai 1 April 2018.
Menjadi pembicara dalam Dialog Perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur, mewakili Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang berhalangan hadir, Staf Ahl