Jakarta, 26 April 2012 – Pengadilan negeri Tanjung Karang Lampung menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 8,2 miliar subsider 4 bulan penjara kepada tersangka pelaku faktur pajak fiktif, AS, pada hari selasa (24/4/2012). AS merupakan pimpinan/pengurus dari CV.SJP yang diindikasikan berkaitan dengan Wajib Pajak penerbit faktur pajak fiktif yaitu PT.RSN dan PT.MSS.
Siaran Pers
Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak Badan Untuk Menyampaian SPT Tahunan PPh
Jakarta – Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada segenap Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas akhir penyampaian.
Ditjen Pajak Memperpanjang Jam Kerja Pelayanan Penyampaian SPT Tahunan PPh
Jakarta – Sehubungan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh.
Presiden Sampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2011
Jakarta - Pada hari ini, Senin 19 Maret 2012, bertempat di Gedung Kementerian Keuangan Jalan Juanda Jakarta, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yodhoyono beserta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2011. Presiden dan para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara memanfaatkan fasilitas "Drop Box" sebagai sarana untuk menyampaikan SPT Tahunan-nya.
Penyidikan Terhadap Wajib Pajak
Jakarta – Sebagai salah satu bentuk penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh dan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak lainnya, maka Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten melakukan tindakan penyidikan.
Ditjen Pajak Tingkatkan Kerjasama dengan Polri
Jakarta – Pada hari ini, Kamis 8 Maret 2012 bertempat di Gedung Kementerian Keuangan dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo dan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Maksud dari nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan hubungan kerjasama dalam wewenang Kementerian Keuangan dan Polri secara lebih komprehensif sebagai upaya mendorong terwujudnya tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih. Nota Kesepahaman tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Ditjen Pajak Konsisten Laksanakan Pengawasan Internal terhadap Pegawainya
Jakarta, 23 Februari 2012 – Dalam rangka melaksanakan nilai-nilai (values) Kementerian Keuangan, yaitu : Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan serta sebagai wujud nyata pelaksanaan tata kelola pemerintaah yang baik (good governance), maka Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten melakukan pengawasan internal terhadap para pegawainya.
Ditjen Pajak Tidak Kenakan Pajak atas Cadangan Premi Unit Link
Jakarta, 20 Februari 2012 – Sehubungan dengan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini yang menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengenakan pajak atas cadangan premi unit link pada Perusahaan Asuransi Jiwa sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 97/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Ditjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Berkas Wajib Pajak Yang Hilang dalam Perampokan Kantor Pajak
Jakarta, 13 Februari 2012 – Sehubungan dengan peristiwa perampokan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran yang berlokasi di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan pada Hari Senin (13/02/2012) dini hari, dengan ini kami sampaikan bahwa tidak ada berkas Wajib Pajak yang hilang akibat kejadian tersebut.
Semua berkas Wajib Pajak, meliputi dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) dan dokumen lainnya, dalam kondisi aman dan baik. Demikian juga, dengan berkas Wajib Pajak dalam bentuk elektronik, tidak satupun yang mengalami kerusakan.
Pengusaha Kena Pajak Tertentu Wajib Sampaikan SPT Masa PPN dalam Bentuk Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk elektronik atau dikenal dengan e-SPT. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN, yang mulai diberlakukan pada pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.
