Skip to main content
Direktorat Jenderal Pajak logo

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak
Pajak Menyatukan Hati, Membangun Negeri

Direktorat Jenderal Pajak

  • Home
  • Unduhan
    • Formulir Pajak
  • Seputar Pajak
    • Artikel
    • Berita
    • Info Pajak
    • Siaran Pers
  • Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Peraturan
    • Peraturan
    • Tax treaty
    • Ringkasan Tarif P3B
    • Time Test Treaty
  • Layanan
    • Pengaduan
    • Perpustakaan
    • Statistik

You are here

  1. Home

Peraturan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TANGGAL 5 APRIL 2011

Rabu, 7 September, 2011 - 15:36

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2011 TANGGAL 3 MEI 2011

Rabu, 7 September, 2011 - 15:04

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-33/PJ/2011 TANGGAL 20 MEI 2011

Rabu, 7 September, 2011 - 15:04

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TANGGAL 23 MEI 2011

Rabu, 7 September, 2011 - 15:00

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2011 TANGGAL 6 JUNI 2011

Rabu, 7 September, 2011 - 15:00

Pages

  • 1
  • 2
  • berikutnya >
  • akhir >>
Subscribe to Peraturan

Aplikasi Pajak

Pendaftaran NPWP Online
(Penjelasan dan Pranala)
Pelaporan SPT Elektronik
(Penjelasan dan Pranala)
Pembuatan SPT Elektronik
(Penjelasan dan Unduhan)
Pembuatan NPWP Massal Bagi Karyawan
(Penjelasan dan Unduhan)

Seputar Pajak

  • Untuk Apa Bayar Pajak ?
  • Berdiri di Puncak Kursi Kemandirian
  • Plat Kuning Bebas PPnBM
  • Umat Kristiani Pajak Ajak Untuk Berkarya Dalam Sukacita
  • Pengusaha Kena Pajak Tertentu Wajib Sampaikan SPT Masa PPN dalam Bentuk Elektronik
  • Tidak Taat Pajak, PNS Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin

Kurs

KMK No. 54/KM.1/2012
30.01.2012 s/d 05.02.2012
USD 1 8,952.00
AUD 1 9,463.45
SGD 1 7,088.47
JPY 100 11,555.52
EUR 1 11,702.25
GBP 1 14,003.52
Selengkapnya

Pranala Pajak

  • Kementerian Keuangan
  • Kantor Pusat
  • Kanwil Pajak
  • Kantor Pelayanan

Hak Cipta Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia