Jakarta, 28 Maret 2013 - Sehubungan pelayanan penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2012 yang disampaikan langsung oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :