Dalam rangka menyamakan persepsi mengenai peraturan pendaftaran bagi Wajib Pajak KSO serta memberikan dasar hukum yang jelas, maka Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menyelenggarakan edukasi dan dialog perpajakan bagi Wajib Pajak KSO di Aula Gedung A Kantor Pusat DJP (Rabu, 11/4). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan fiscus dari KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur dan ratusan Wajib Pajak KSO. Pada kesempatan ini, Kepala  Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan berkenan membuka acara dan dilanjutkan paparan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya. Harapannya setelah diselenggarakannya kegiatan edukasi dan dialog perpajakan tersebut, fiscus di KPP dan Wajib Pajak KSO mempunyai persepsi yang sama dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Keja Sama Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana masing-masing sepakat untuk melakukan usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama-sama untuk menanggung risiko usaha tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 39. KSO dibentuk ketika seseorang melihat peluang investasi, tetapi orang tersebut tidak memiliki dana dan/atau aset yang cukup. Untuk dapat memanfaatkan peluang yang ada, maka seseorang tersebut mengajak orang lain untuk membentuk KSO. 

Sekarang ini banyak Wajib Pajak KSO yang melakukan kegiatan usaha melintasi wilayah kerja lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan/atau Kanwil DJP. Permasalahan yang sering terjadi saat ini adalah atas kegiatan usaha Wajib Pajak KSO yang melintasi wilayah tersebut, KPP yang wilayah kerjanya dilewati oleh kegiatan usaha KSO memberikan NPWP berstatus cabang secara jabatan. Hal ini tentunya membuat sebagian besar Wajib Pajak KSO merasa kebingungan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.