Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Kamis, 11 Februari 2016 menjatuhkan vonis kepada terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial TPK yang merupakan pemilik satu distributor telepon seluler, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp31.64 miliar subsider 5 (lima) bulan kurungan.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada file Siaran Pers terlampir.
- 83 kali dilihat