Medan, 26 Oktober 2015 – Dalam upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan kesiapannya untuk mendukung program kerja yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Yusni, pada saat menerima kunjungan kerja dari Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Mukhtar, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (26/10/2015). Kunjungan kerja tersebut dilakukan dua hari berselang setelah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I. Beliau menyadari pentingnya menjalin kerjasama dan komunikasi dengan berbagai instansi di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Penerimaan Kanwil DJP Sumatera Utara I sampai dengan saat ini mencapai 55,74% atau sebesar Rp 9.806 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 17.593 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Kanwil DJP Sumatera Utara I tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, khususnya dalam melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- 42 kali dilihat