Purwokerto, 29 Juli 2015. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purwokerto pada hari ini, 29 Juli 2015, melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) wajib pajak selaku penanggung pajak dengan inisial DW yang berdomisili di Purwokerto.
DW tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp3.909.846.655. Penyanderaan dilakukan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Penyanderaan DW sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan tersebut mengatur, antara lain, penyanderaaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000 dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Penyanderaan dilakukan setelah mendapatkan ijin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan. Penyanderaan terhadap wajib pajak DW akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak.
Penyanderaan merupakan bentuk dari tindakan penegakan hukum pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan gizjeling, terhadap penanggung pajak dilakukan pengekangan sementara waktu atas kebebasannya dengan ditempatkan di tempat tertentu.
Dalam pelaksanaan gizjeling hari ini, wajib pajak DW selaku penanggung pajak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Banyumas. Dalam melakukan gizjeling, Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purwokerto bekerja sama dengan institusi penegak hukum (polisi) dan LAPAS Banyumas.
Kerja sama serupa juga telah dirintis oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II di berbagai kota sebagai bentuk koordinasi dan antisipasi terhadap kemungkinan terbitnya ijin untuk melakukan penyanderaan terhadap penanggung-penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya. Sampai saat ini sudah ada beberapa nama penanggung pajak yang sedang dimintakan ijin untuk melakukan penyaderaan kepada Menteri Keuangan.
Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Pada prinsipnya, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jawa Tengah II, hanya berkepentingan pada pelunasan utang pajak oleh para penunggak pajak. Selama para para wajib pajak selaku penanggung pajak kooperatif dan mempunyai iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya, tindakan penagihan aktif seperti penyanderaan ini akan dihindari. Akan tetapi, kalau ternyata iktikad baik tidak ada maka tindakan seperti blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan akan secara konsisten dilakukan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II
TTD
Yoyok Satiotomo
NIP 19630427198802100
- 395 kali dilihat