Berturut-turut pada tanggal 1-2 Juli 2015 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerjasama dengan Polri serta Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 2 orang berinisial ST (wanita, 44 tahun) dan TT (pria, 52 tahun), dimana keduanya adalah penanggung pajak dari perusahaan PT UPP yang terdaftar di KPP Pratama Palu.

Sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil pertanian ini mempunyai utang pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Kedua penanggung pajak disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.

Sebagai respon terhadap penyanderaan tersebut, pada tanggal 3 Juli 2015 dan 6 Juli 2015, PT UPP melaksanakan pembayaran utang pajak dalam 2 tahap sehingga lunas. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Erwin Priyambodo, menjelaskan bahwa meski sesuai aturan penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan, namun karena utang pajak sudah lunas maka kedua sandera langsung dibebaskan pada tanggal 6 Juli 2015.

Kepala KPP Pratama Palu Guntur Wijaya Edi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, Kanwil Kemenhukham Sulawesi Tengah, Polres Palu, dan Polres Poso. Sinergi yang sangat baik tersebut diharapkan dapat terus terselenggara di seluruh wilayah Indonesia agar penerimaan negara meningkat secara signifikan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Hestu Yoga Saksama, menghimbau para Wajib Pajak, Orang Pribadi maupun Badan, yang memiliki utang pajak agar secara kooperatif menyelesaikannya dengan kantor pelayanan pajak setempat. Tindakan penegakan hukum perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan iktikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Hestu Yoga juga menjamin bawahannya selalu menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu memberikan pelayanan prima kepada para Wajib Pajak.