Jakarta, 23 Februari 2012 – Dalam rangka melaksanakan nilai-nilai (values) Kementerian Keuangan, yaitu : Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan serta sebagai wujud nyata pelaksanaan tata kelola pemerintaah yang baik (good governance), maka Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten melakukan pengawasan internal terhadap para pegawainya.

Data penjatuhan hukuman disiplin pegawai Direktorat Jenderal Pajak per-tanggal 22 Februari 2012 (dari Bulan Januari 2012 s.d Februari 2012), menunjukkan bahwa sudah ada 39 pegawai yang dikenakan hukuman disiplin.  Tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan sampai dengan hukuman disiplin berat.  Dari 39 pegawai tersebut, 2 pegawai dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 dan 2 pegawai dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara (skorsing) berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966.