Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melunasi tunggakan pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II secara optimal akan memberikan pemahaman terkait aturan mengenai penagihan pajak. Terhadap hal tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan penagihan pajak secara persuasif. Kegiatan tersebut akan dilakukan secara serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II.
Upaya penagihan tunggakan pajak yang mengedepankan upaya persuasif dimaksud untuk menggugah kesadaran Wajib Pajak melunasi utang pajaknya. Hal ini sejalan dengan sistem self assessment yang kita anut. Tindakan penagihan aktif akan dilakukan sebagai upaya terakhir dalam rangka melaksanakan penagihan pajak bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan diragukan itikad baiknya. Tindakan penagihan aktif dilaksanakan melalui penyampaian surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening bank, lelang, pencegahan bepergian ke luar negeri, bahkan penyanderaan (gijzeling).
Kegiatan penagihan pajak secara serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 di delapan KPP Pratama yaitu KPP Pratama Pematang Siantar, KPP Pratama Tebing Tinggi, KPP Pratama Kisaran, KPP Pratama Rantau Prapat, KPP Pratama padang Sidempuan, KPP Pratama Sibolga, KPP Pratama Balige dan KPP Pratama Kabanjahe.
Penunggak pajak akan diundang untuk hadir di KPP Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar untuk melakukan pembahasan tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak kooperatif dan ingin melunasi tunggakan pajaknya dapat dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme penyelesaian hutang pajak. Kegiatan tersebut akan dilakukan secara berkesinambungan sehingga diharapkan Wajib Pajak yang masih mempunyai tunggakan pajak dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu kegiatan penagihan secara serentak ini diharapkan mampu meningkatkan efektifitas pencairan tunggakan, dan menimbulkan deterrent effect bagi penunggak pajak lainnya.
- 177 kali dilihat