Jakarta, 17 September 2014 – Pada hari Selasa, 16 September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Badrun Zaini, S.H., M.H. menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara atau sebesar Rp 494.894.035.460 subsider 3 bulan penjara kepada Penerbit Paktur Pajak Tidak Sah, Zulfikar alias Bambang alias Jon. Putusan tersebut sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Aris Munandar, S.H. , Hery Setiawan, S.H. , dan Domo Pranoto, S.H.