Skip to content

Kurs Pajak Minggu Ini


Posisi Anda: Home
Pemberian Insentif Perlu Kajian Mendalam PDF Cetak Email
Senin, 26 Oktober 2009 08:16
Pemerintah dan Kadin Indonesia menyepakati setiap pemberian insentif fiskal untuk menggerakkan dunia usaha perlu dikaji secara mendalam, agar tidak mengganggu APBN. "Tetapi, kami juga tidak ingin kalau tidak ada insentif, pengusahanya tidak jalan. Jadi, terkait insentif ini harus dilihat tidak secara umum, tapi melihat kasus per kasus," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian M Hatta Rajasa usai memimpin rakor dan rapat dengan Kadin Indonesia di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, pemerintah tidak akan menunda pemberian insentif yang telah berjalan. Pihaknya juga akan terus memantau dan membahas soal insentif fi skai dalam forum rakor antarmenteri bidang perekonomian.

"Pemerintah akan terus berkoordinasi guna mengatasi kendala-kendala teknis di lapangan yang juga mungkin berdampak pada sektor finansial," ucap dia.

Mengenai usulan dunia usaha yang tertuang dalam roadmap Kadin, menurut Hatta, usulan itu memiliki banyak kesamaan dengan roadmap pemerintah. Tingkat kesamaan cara pandang melihat masalah dan solusi dalam roadmap Kadin, 90% sesuai dengan roadmap pemerintah," ucap dia.

Dengan demikian, menurut Hatta, masukan Kadin dalam roadmap itu akan menjadi tugas para menteri dalam program 100 hari. "Setiap satu bulan sekali, kami akan mengadakan rapat dengan para stakefioiderkanu. Ini dalam konteks mengantisipasi perkembangan ekonomi global maupun yang berdampak terhadap perekonomian nasional," ujar dia.

Di tempat sama, Kepala Badan

Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (Depkeu) Anggito Abimanyu mengatakan, anggaran insentif fiskal akan diberikan sepanjang perhitungannya sudah ada dalam APBN.

"Kami memberikan insentif selama di APBN itu sudah ada perhitungannya. Sebagaian insentif yang diminta Kadin sudah ada di dalamnya. Untuk yang belum ada akan kami lihat seperti apa benefit and costnya," kata dia.

Anggito menjelaskan, pihaknya akan menampung semua masukan dari Kadin Indonesia terkait permintaan pemberian insentif. Namun, kata dia, 90% program di roadmap ekonomi Kadin sudah sesuai dengan pemerintah.

Hanya saja, menurut Anggito, evaluasi dan masukan mengenai kebutuhan dunia usaha akan dapat diketahui setelah penyelenggaraan acara National Summit pada akhir Oktober ini. "Evaluasinya nanti se-telah National Summit Hal itu termasuk untuk mengetahui biaya perpajakan, bea masuk, pendapatan negara bukan pajak, atau dari sisi alokasi belanja," ujar dia.

Pemisahan Fungsi

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan, salah satu usulan Kadin dalam masalah insentif adalah perbaikan fiskal di kepabeanan. Kadin mengusulkan ada pemisahan yang jelas antara fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif di kepabeanan dan pajak.

"Kami harap kepabeanan dan pajak itu hanya berfungsi sebagai eksekutif. Legislatif untuk membuat aturan baru. Sedangkan yudikatif untuk proses keberatan ditangani oleh lembaga terpisah, tapi masih tetap di Departemen Keuangan," kata dia.

Kondisi saat ini, menurut Hariyadi, tiga fungsi itu masih dilaksanakan di Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak. Akibatnya, objektivitas kedua instansi dalam melaksanakan tiga fungsi tersebut menjadi sering dipertanyakan. "Kedua instansi itu diminta untuk meningkatkan target penerimaan negara. Tapi, jangan seperti saat ini," ucap dia

Selain itu, kata Hariyadi, Kadin memberi masukan ke pemerintah mengenai insentif di bidang pariwisata dan Infrastruktur. Pemerintah perlu menghapus kebijakan visa saat kedatangan (visa on arrival). Terkait pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah perlu membuat semacam peraturan pengganti undang-undang.

Hariyadi menambahkan, usulan Kadin Indonesia dalam roadmap ekonomi di bidang-bidang prioritas tidak jauh berbeda dengan pemerintah. Kadin merekomendasikan prioritas pembangunan di bidang infrastruktur, usaha kecil menengah (UKM), transportasi, industri dan jasa, pertahanan, pangan, dan pertanian.

Sumber : Investor Daily Indonesia
 




Siaran Pers

Penyelenggaraan Pertemuan Institusi Perpajakan se-Asia Pasifik yang ke-39 di Bali pada tanggal 9-12 November 2009
Bali, 9 November 2009 – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, didampingi Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada hari ini membuka pertemuan Institusi Perpajakan se-Asia Pasifik ke-39 yang diselenggarakan di Bali.
Download



Agenda Kegiatan DJP

Sosialisasi Di Radio
Direktorat Jenderal Pajak Mengadakan Acara Sosoalisasi Perpajakan Di Radio

Selengkapnya

Alamat Kantor Pelayanan Pajak





Online

Ada 108 tamu online

Jumlah Pengunjung [+/-]
Sampai Dengan Saat Ini
-----------------------------------> 1 341 481

Polling

Website DJP Pada SaatIni ?
 


Selamat Atas Pengangkatan Bapak
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Sebagai
DIREKTUR JENDERAL PAJAK