Skip to content

Kurs Pajak Minggu Ini


Posisi Anda: Home
PDF Cetak Email
Senin, 02 Maret 2009 15:55

WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI
(HIGH WEALTH INDIVIDUAL - HWI)

Latar Belakang

KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu. Hal ini merupakan kelajutan dari proses modernisasi dan wujud apresiasi Pemerintah terhadap para Wajib Pajak Orang Pribadi. Pembentukkan Kantor Pelayanan Pajak ini dimaksudkan agar Wajib Pajak ini dimaksudkan afar Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan pelayann yang lebih khusus dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya serta mendapatkan informasi yang lebih cepat dan lengkap tentang peraturan perpajakan.


Konsep dan tujuan Pembentukkan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
  • Meningktakan pemahaman wajib Pajak Besar Orang Pribadi akan hak dan kewajiban perpajakannya
  • Meningkatkan pengawasan sesuai dengan prinsip good governance
  • Meningkatkan kepatuahn sukarela (voluntary Compaliance)

Keuntungan bagi Wajib Pajak
  • pelayanan dan pengawasan oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan profesional
  • Pelayanan yang lebih personal untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak Besar Orang pribadi dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannnya.
  • Setiap Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dilayanani oleh Account Representative (AR)
  • Penanganan permasalhan perpajakan dengan prinsip transparansi dan terbuka
  • Pemberian tanggapan secara cepat, tepat, dan akurat terhadap permasalahan Wajib Pajak menyangkut interpretasi ketentuan perpajakan
  • Perlakuan yang seragam dan konsisten terhadap semua Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
  • Peningkatan pelayanan dalam hal pembayaran pajak melalui e-SPT dan e-Filling


Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak
  • Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 adalah 31 Maret 2009
  • Hak dan kewajiban perpajakan sampai dengan 30 April 2009 dilaksanakan di KPP Lama
  • Hak dan kewajiban perpajakan sejak 1 Mei 2009 dilaksanakan di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi antara lain :
    1. Mendapatkan NPWP Baru
    2. Pembayaran Pajak menggunakan NPWP Baru
    3. Pengajuan keberatan, Pengurangan atau penghapusan sanksi administratsi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
    4. Permohonan Restitusi
LAST_UPDATED2
 




Siaran Pers

Penyelenggaraan Pertemuan Institusi Perpajakan se-Asia Pasifik yang ke-39 di Bali pada tanggal 9-12 November 2009
Bali, 9 November 2009 – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, didampingi Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada hari ini membuka pertemuan Institusi Perpajakan se-Asia Pasifik ke-39 yang diselenggarakan di Bali.
Download



Agenda Kegiatan DJP

Sosialisasi Di Radio
Direktorat Jenderal Pajak Mengadakan Acara Sosoalisasi Perpajakan Di Radio

Selengkapnya

Alamat Kantor Pelayanan Pajak





Online

Ada 96 tamu online

Jumlah Pengunjung [+/-]
Sampai Dengan Saat Ini
-----------------------------------> 1 341 482

Polling

Website DJP Pada SaatIni ?
 


Selamat Atas Pengangkatan Bapak
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Sebagai
DIREKTUR JENDERAL PAJAK