Perihal : PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Tanggal Terbit : 23 Maret 2002

			       PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
					  NOMOR 5 TAHUN 2002
 
						TENTANG
 
		     PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 
		      TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN 
			        DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
 
				       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang	:

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan 
dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik badan maupun orang pribadi, perlu menetapkan Peraturan 
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak 
penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

Mengingat	:

1.	Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga 
	Undang-Undang Dasar 1945;

2.	Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
	Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
	sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 
	(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
	3984);

3.	Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
	Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
	diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

4.	Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan 
	dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 
	46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636);

					      MEMUTUSKAN :

Menetapkan	:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU 
BANGUNAN.


						Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak 
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, diubah sebagai berikut:

1.	Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

						"Pasal 2

	(1)	Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari 
		penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak 
		Penghasilan oleh penyewa.

	(2)	Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang 
		wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh 
		penghasilan."


2.	Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

						"Pasal 3

	Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam 
	Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau 
	bangunan dan bersifat final."


						Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




							Ditetapkan di Jakarta
							pada tanggal 23 Maret 2002
							PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

								ttd

							MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

BAMBANG KESOWO




		      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 10




					       PENJELASAN
	  					 ATAS

			       PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
					  NOMOR 5 TAHUN 2002
 
						TENTANG
 
		     PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996 
		      TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN 
			        DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas 
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, telah ditetapkan tarif Pajak Penghasilan atas 
penghasilan yang diterima badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 6% (enam persen) dan 
atas penghasilan yang diterima orang pribadi dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 10% (sepuluh 
persen). Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan 
dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan tarif yang sama yaitu 
sebesar 10% (sepuluh persen) baik atas penghasilan yang diterima badan maupun orang pribadi.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

	Angka 1

		Pasal 2

			Cukup jelas

	Angka 2

		Pasal 3

			Cukup jelas

Pasal II

	Cukup jelas




		      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4174