Perihal : PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA

Tanggal Terbit : 09 Februari 2009

			        PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
					  NOMOR 17 TAHUN 2009

						TENTANG

		     PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF
		         BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA

				   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

				         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, 
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif 
Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa;

Mengingat :

1. 	Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. 	Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
	telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan 
	Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
	Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
	4893); 


					       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF 
BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA.


						Pasal 1

Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak 
berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.


						Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebesar 2,5% (dua koma lima 
persen) dari margin awal.


						Pasal 3

(1) 	Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
	Pasal 1 pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
(2) 	Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud 
	pada ayat (1) kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) 	Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak 
	Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak.
 

						Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas 
transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri 
Keuangan.


						Pasal 5

peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




						Ditetapkan di Jakarta
						pada tanggal 9 Februari 2009
						PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

						ttd

						DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA




		         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 34






					        PENJELASAN
					             ATAS

			         PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
				             NOMOR 17 TAHUN 2009

						TENTANG

		     PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF
		        BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA

I. 	UMUM 

	Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang 
	Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap 
	transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dapat dikenai Pajak 
	Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

	Ketentuan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas 
	Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan Peraturan 
	Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan dari transaksi derivarif berupa 
	kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.

	Pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang 
	diperdagangkan di bursa ini bertujuan untuk mendorong perkembangan bursa yang memperdagangkan
 	instrumen derivatif dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

	Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang
 	bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari transaksi derivatif berupa 
	kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.

II. 	PASAL DEMI PASAL 

	Pasal 1

		Yang dimaksud dengan "transaksi derivatif" adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau 
		perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari 
		seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikuti dengan 
		pergerakan maupun tanpa pergerakan dana atau instrumen.

		Yang dimaksud dengan "kontrak berjangka" adalah suatu perjanjian termasuk kontrak standar 
		untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat,dan 
		waktu penyerahan di kemudian hari telah ditetapkan.

		Yang dimaksud dengan "bursa" adalah bursa efek dan bursa berjangka di Indonesia yang 
		menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka.

	Pasal 2

		Yang dimaksud dengan "margin awal" adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus 
		ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin 
		untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.

		Yang dimaksud dengan "lembaga kliring dan penjamin" adalah badan usaha yang 
		menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan
	 	penjaminan transaksi di bursa, termasuk lembaga kliring dan penjamin berjangka.
	
	Pasal 3

		Cukup jelas.

	Pasal 4

		Cukup jelas.

	Pasal 5

		Cukup jelas.



		         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4983