Perihal : PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

Tanggal Terbit : 31 Desember 2008

			    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
					 NOMOR 254/PMK.03/2008

						TENTANG

		     PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
	         DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA
		            YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

			               MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang 
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan 
Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang 
Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

Mengingat:

1. 	Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
	telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara 
	Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
	4893);
2. 	Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 


					       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN 
PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK 
DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.


						Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap 
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak 
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, 
sampai dengan jumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan 
Pajak Penghasilan.


						Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud 
jumlahnya melebihi Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam hal 
penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.


						Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium
atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.


						Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan 
serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


						Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan 
Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku.


						Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI