Perihal : PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Tanggal Terbit : 17 July 2007

				UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
					  NOMOR 28 TAHUN 2007
 
					           TENTANG
 
		   PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
		          TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN  
 
				DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

				       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
 
Menimbang :  
 
a.   	bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib 
	Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang 
	teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang 
	perpajakan perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang 
	Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
	Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
b.   	bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-
	Undang 	tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan 
	Umum dan Tata Cara Perpajakan;
 
Mengingat: 
 
1. 	Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
	1945;
2.      	Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
	Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
	Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
	Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
 

				          Dengan Persetujuan Bersama
 			      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
						   dan
				         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

					        MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan:     
   
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG 
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
 

						Pasal I
 
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 3262) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
 
a.      	Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
	Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
b.      	Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan 
	Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984), diubah sebagai berikut:
 
1. 	Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

						Pasal 1

	Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
 
	1.  	Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan 	
		yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan 
		secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran 
		rakyat.
	2.   	Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan 
		pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai  dengan  ketentuan 
		peraturan  perundang-undangan perpajakan.
	3.         Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang 
		melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, 
		perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik 
		daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 
		persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau 
		organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
		bentuk usaha tetap.
	4.         Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan 
		usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, 
		melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah 
		pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
	5.         Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
		dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
		Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
	6.         Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana 
		dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas 
		Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
	7.         Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, 
		menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu 
		sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
	8.       	Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak 
		menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
	9.       	Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
	10. 	Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, 
		dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan 
		perundang-undangan perpajakan.
	11.    	Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan 
		penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/
		atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
		perpajakan.
	12.     	Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
	13.    	Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau 
		Bagian Tahun Pajak.
	14.   	Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan 
		dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui 
		tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
	15.  	Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang 
		Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau 
		Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
	16.    	Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan 
		besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok 
		pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
	17.    	Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang 
		menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
	18.     	Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok 
		pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada 
		kredit pajak.
	19.    	Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah 
		kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang 
		terutang atau seharusnya tidak terutang.
	20.    	Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi 
		administrasi berupa bunga dan/atau denda.
	21.     	Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
	22.   	Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak 
		ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak 
		Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang 
		dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang 
		di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang 
		dikurangkan dari pajak yang terutang.
	23.   	Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
		setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi 
		dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
	24.   	Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai 
		keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu 
		hubungan kerja.
	25. 	Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/
		atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar 
		pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk 
		tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan 
		perpajakan.
	25.      	Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau 
		benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi
		suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat 
		menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
	27. 	Pemeriksaan Bukti Permulaan adaiah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti 
		permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
	28.    	Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas 
		pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib 
		Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
	29.   	Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk 
		mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, 
		penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
		ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk 
		periode Tahun Pajak tersebut.
	30.   	Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai ke!engkapan pengisian 
		Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran 
		penulisan dan penghitungannya.
	31.   	Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan 
		oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat 
		terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
	32.   	Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
		yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di 
		bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
	33.  	Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, 
		kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu da!am peraturan 
		perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan 
		Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan 
		Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat 
		Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, 
		Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan 
		Pemberian Imbalan Bunga.
	34.   	Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan 
		pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh 
		Wajib Pajak.
	35.   	Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat 
		Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
	36.    	Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang 
		berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
	37.    	Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan 
		kembali yang diajukan oteh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan 
		Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
	38.     	Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang 
		menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
	39.   	Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah 
		imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
	40.  	Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal 
		disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan 
		disampaikan secara langsung.
	41.      	Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal 
		diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima 
		secara langsung.
 
2.  	Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

						Pasal 2
 
	(1)	Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan 
		ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor 
		Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
		kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
	(2)  	Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
		Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor 
		Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
		kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi 
		Pengusaha Kena Pajak.
	(3)     	Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan:
		a.	tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada 
			ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
		b.   	tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya 
			meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya 
			meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
			tertentu.
	(4) 	Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan 
		Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak 
		melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
	(4a)  	Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau 
		yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
		ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai 
		dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun 
		sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai 
		Pengusaha Kena Pajak.
	(5)   	Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan 
		sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan
		Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur 
		dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(6)    	Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
		a.  	diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/
			atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif 
			dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
			perpajakan;
		b.       	Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
		c.       	Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
		d.       	dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok 
			Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/
			atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
	(7)     	Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas 
		permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak daiam jangka waktu 6 (enam) bulan 
		untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak 
		tanggal permohonan diterima secara lengkap. 
	(8)    	Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan 
		pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
	(9)  	Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas 
		permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) 
		bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
 
3. 	Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
 

						Pasal 2A
 
	Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan 
	Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
 
4.       	Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
						
						Pasal 3
 
	(1)  	Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, 
		dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang 
		Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak 
		tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur 
		Jenderal Pajak.
	(1 a)	Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan 
		pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib 
		menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan 
		mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau 
		berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(1b)   	Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, 
		dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya 
		mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau 
		berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(2)    	Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat 
		Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil 
		dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan 
		Menteri Keuangan.
	(3)   	Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
		a. 	untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa 
			Pajak;
		b.     	untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang  pribadi, 
			paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau 
		c.     	untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling 
			lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
	(3a) 	Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) 
		Surat Pemberitahuan Masa.
	(3b)	Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada 
		ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 
	(3c)  	Batas waktu dan tata cara pelaporan atas pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan
		oleh bendahara pemerintah dan badan tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan 
		Menteri Keuangan. 
	(4)   	Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
		Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan 
		dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada 
		Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan 
		Menteri Keuangan.
	(5)    	Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan penghitungan 
		sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai
		bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur 
		dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(5a)	Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud 
		pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan 
		sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran.
	(6)    	Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus 
		dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur 
		dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(7) 	Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
		a. 	Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
		b.     	Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen 
			sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
		c.     	Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) 
			tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan .
			Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau 
		d.     	Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan 
			pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
	(7a)    	Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 
		(7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
	(8)   	Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Pajak 
		Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 
5.  	Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

						Pasal 4
 
	(1)  	Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, 
		jelas, dan menandatanganinya.
	(2) 	Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
	(3)     	Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi 
		dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan 
		pada Surat Pemberitahuan.
	(4)    	Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasiian Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan 
		pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi 
		serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak.
	(4a)	Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalan laporan keuangan dari 
		masing-masing Wajib Pajak.
	(4b)  	Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan 
		Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap 
		tidak lengkap dan tidak Jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan 
		sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.
	(5)  	Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan 
		Peraturan Menteri Keuangan.
 
6. 	Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;

 
						Pasal 6
 
	(1)    	Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat 
		Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada Wajib
		Pajak diberikan bukti penerimaan.
	(2)     	Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti 
		pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan 
		Menteri Keuangan.
	(3)   	Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan 
		sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan 
		sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.
 
7.      	Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

						Pasal 7
 
	(1)  	Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud 
		dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan 		
		sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda 
		sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
		Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa 
		lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan 		
		Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk
		Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
	(2)  	Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 
		dilakukan terhadap:
		a.  	Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
		b.     	Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau 
			pekerjaan bebas;
		c.     	Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak 
			tinggal lagi di Indonesia;
		d.     	Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
		e.     	Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum 
			dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang beriaku; 
		f.      	Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
		g.     	Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan 
			Menteri Keuangan; atau 
		h.     	Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 
 
8.  	Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 8
 
	(1)  	Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah 
		disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal 
		Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
	(1a)   	Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
		menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan 
		paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
	(2)   	Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang 
		mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi 
		berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, 
		dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal 
		pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) buian.
	(2a)   	Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan
		utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga 
		sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak 
		jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung
		penuh 1 (satu) bulan.
	(3)     	Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan 
		mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
		Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan 
		penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran 
		perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak 
		yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus 
		lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
	(4)     	Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur 
		Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran 
		sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian 
		Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat 
		mengakibatkan:
		a.     	pajak-pajak yang masin harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
		b.     	rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
		c.     	Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
		d.     	jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap 
			dilanjutkan.
	(5)   	Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran 
		pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi 
		administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang 
		dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
	(6)  	Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, 
		dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, 
		Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun 
		Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal 
		yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan 
		Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima	
		surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan 
		Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum 
		melakukan tindakan pemeriksaan.
 
9.     	Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 9
 
	(1)   	Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang 
		terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 
		(lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
	(2)      	Kekurangan pembayaran  pajak yang terutang  berdasarkan  Surat Pemberitahuan Tahunan 
		Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 
		disampaikan.
	(2a)    	Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan 
		setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi 
		berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo 
		pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 
		(satu) bulan.
	(2b) 	Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang 
		dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai 
		sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai 
		dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan 
		tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
	(3)      	Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak 
		Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, 
		Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang 
		harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal 	
		diterbitkan.
	(3a)   	Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan 
		sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan 
		yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(4)    	Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk 
		mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran 
		sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan, yang 
		pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 
10.   	Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 10
 
	(1)   	Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan 
		Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau 
		berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(1a)  	Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti 
		pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang 
		berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau 
		berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(2)      	Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan
		menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 
11.   	Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 11
 
	(1)  	Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam 
		Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa 
		apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk 
		melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
	(1 a)    	Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat 
		Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan 
		Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat 
		Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan 
		Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak 
		dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung 
		diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
	(2)     	Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 
		(1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan 
		pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih 
		Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat 
		Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, 
		atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak 
		sebagamana dimaksud dalam Pasat 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat 
		Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi 
		Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan 
		Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat 
		Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan 
		Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
	(3)    	Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) 
		bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas 
		keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu 
		sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian 
		kelebihan.
	(4)    	Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau 
		berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 
12.    	Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 12
 
	(1)  	Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan 
		perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat 
		ketetapan pajak.
	(2)  	Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib 
		Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
		undangan perpajakan.
	(3)   	Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut 
		Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal 
		Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
 
13.     	Ketentuan Pasal 13 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 13 berbunyi 
	sebagai berikut:
 

						Pasal 13
 
	(1)   	Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa 	
		Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan 
		Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
		a.   	apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang 
			tidak atau kurang dibayar;
		b.       	apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana 
			dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak 
			disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
		c.       	apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak 
			Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak 
			seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai 
			tarif 0% (nol persen);
		d.       	apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak 
			dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
		e.       	apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau 
			dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud 
			dalam Pasal 2 ayat (4a).
	(2)     	Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
		sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi 
		administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh 
		empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian 
		Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang 
		Bayar.
	(3)     	Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 
		(1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 
		sebesar 
		a.       	50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar 
			dalam satu Tahun Pajak;
		b.       	100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, 
			tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut 
			tetapi tidak atau kurang disetor; atau
		c.       	100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
			Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
	(4)    	Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat 
		Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
		perpajakan apabila dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 
		(1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau 
		Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.
	(5)     	Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, 
		Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi 
		berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau 
		kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena 
		melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat 
		menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
		mempunyai kekuatan hukum tetap.
	(6)      	Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
		(5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 
14.      	Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai 
	berikut:
 

						Pasal 13A
 
	Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau 
	menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan 
	keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, 
	tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan 
	Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta 
	sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang
	dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
 
15.     	Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 14
 
	(1)    	Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
 
		a.    	Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
		b.        	dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah 
			tulis dan/atau salah hitung;
		c.    	Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
		d.       	pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak 
			membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
		e.        	pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak 
			mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
			Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
			1.    	identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b 
				Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;atau
 			2.    	identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam
				Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan 
				Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hat penyerahan dilakukan oleh 
				Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
		f.     	Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa 
			penerbitan faktur pajak; atau
		g.   	Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian 
			Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang 
			Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
 	(2)     	Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang
		sama dengan surat ketetapan pajak.
	(3)   	Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud 
		pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 
		sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung 
		sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun 
		Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
	(4)  	Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
		huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, 
		dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan 
		Pajak.
	(5)    	Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi
		administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih
		kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan 
		Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari 
		bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
	(6)      	Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri 
		Keuangan.
 
16.  	Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 15
 
	(1)     	Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 
		dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa 
		Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang 
		mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan 
		pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
	(2)    	Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
		Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus 
		persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
	(3)    	Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan 
		Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib 
		Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan 
		tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
		Tambahan.
	(4)     	Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat 
		Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi 
		administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak 
		yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah Jangka waktu 5 (lima) tahun 
		tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana 
		lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan 
		pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
	(5)      	Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud
		pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 
17.    	Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 16
 
	(1)  	Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat 
		membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, 
		Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat 
		Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
		Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan 
		Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya
		terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu
		dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
	(2)   	Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat 
		permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan 
		yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 	(3)       	Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur 
		Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan 
		tersebut dianggap dikabulkan.
	(4)      	Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan 
		secara tertulis mengenai hat-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan 
		sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
18.       	Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 17
 
	(1)     	Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan 
		Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar 
		daripada jumlah pajak yang terutang.
	(2)     	Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran 	
		pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat 
		pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau 
		berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(3)      	Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil 
		pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang Iebih dibayar jumlahnya lebih besar 
		daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
 
19.    	Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 17A
 
	(1)      	Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak 
		Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak 
		yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada 
		pembayaran pajak.
	(2)       	Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau berdasarkan Peraturan 
		Menteri Keuangan.
 
20.      	Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 17B
 
	(1)    	Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian 
		kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
		dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana 
		dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua 			
		belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
	(1a)  	Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang 
		sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang 
		ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(2)       	Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur 
		Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan 
		pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus 
		diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
	(3)      	Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada 
		ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan 
		dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan 
		saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
	(4)      	Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana 
		dimaksud pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, 
		tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 
		dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi 
		diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang 
		telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat 
		Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% 
		(dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak 
		berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 
		dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan bagian dari bulan dihitung 
		penuh 1 (satu) bulan.
 
21.     	Ketentuan Pasal 17C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 17C
 
	(1)     	Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian 
		kelebihan 
		pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan 
		Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan 
		diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak 
		permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
	(2)    	Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
		a.     	tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
		b.    	tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak 
			yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
		c.     	Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan 
			pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun 
			berturut-turut; dan
		d.    	tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan 
			berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 
			jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
	(3)     	Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan 
		Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
	(4)     	Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana 
		dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan 
		pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
	(5)   	Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur 
		Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak 
		ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari 
		jumlah kekurangan pembayaran pajak.
	(6)     	Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian 
		pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila:
		a.    	terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang 
			perpajakan;
		b.    	terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2
			(dua) Masa Pajak berturut-turut;
		c.     	terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3
			(tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
		d.   	terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
 	(7)    	Tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan 
		Peraturan Menteri Keuangan,
 
22.    	Di antara Pasal 17C dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17D dan Pasal 17E yang 
	berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 17 D
 
	(1)      	Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian 
		kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan  tertentu,  
		menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 
		(tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling 
		lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan 
		Nilai.
	(2)    	Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan pengembalian 
		pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:
		a.  	Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
		b.     	Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan 
			jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
		c.     	Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai 
			dengan jumlah tertentu; atau
		d.     	Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
			Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan 
			jumlah tertentu.
	(3)      	Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar sebagaimana 
		dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	(4)    	Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana 
		dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan 
		pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
	(5)   	Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal 
		Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar 
		ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).

 
						Pasal 17 E
 
	Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak 
	di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak 
	Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan 
	Menteri Keuangan.
 
23.     	Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 18
 
	(1)    	Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak 
		Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, 
		Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang 
		masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
	(2)     	Dihapus.
 
24.      	Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 19
 
	(1)       	Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
		Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding 
		atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus 
		dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah 
		pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 
		2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo 
		sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan 
		bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
	(2)     	Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga 
		dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah 
		pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
	(3)      	Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan 
		dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam 
		Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan 
		pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung 
		dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana 
		dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya 
		kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
 
25. 	Ketentuan Pasai 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 20
 
	(1)     	Atas Jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat  
		Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan 
		Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan 
		Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, 
		yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana 
		dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat 
		Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
	(2)       	Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan seketika dan 
		sekaligus dilakukan apabila:
		a.     	Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat 
			untuk itu;
		b.        	Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai 
			dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan 
			yang dilakukannya di Indonesia;
		c.     	Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha  
			atau menggabungkan  atau  memekarkan  usaha,  atau memindahtangankan 
			perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk 
			lainnya;
		d.   	Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
		e.      	Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat 
			tanda-tanda kepailitan.
	(3)    	Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
		perundang-undangan perpajakan.
 
26.  	Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 21
 
	(1)     	Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung 
		Pajak.
	(2)     	Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak, 
		sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
 	(3)     	Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
		a.      	biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu 
			barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
		b.      	biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
		c.         	biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu 
			warisan.
	(3a)    	Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau 
		orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta 
		Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur 
		lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk memnbayar utang pajak Wajib Pajak 
		tersebut.
	(4)    	Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat 
		Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
		Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau 
		Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
	(5)    	Perhitungan jangka waktu hak mendahulu ditetapkan sebagai berikut:
		a.   	dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka 
			waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak 
			pemberitahuan Surat Paksa; atau 
		b.         dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran 
			maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan 
			diberikan.
 
27.  	Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 22
 
	(1)      	Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya 
		penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak 
		penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan 
		Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan
		, Putusan Banding, serta Putusan 
		Peninjauan Kembali.
	(2)        Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
		a.    	diterbitkan Surat Paksa;
		b.        	ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
		c.        	diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal	
			13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana 
			dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
		d.      	dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
 
28.	Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 23
 
	(1)    	Dihapus.
 	(2)    	Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
		a.    	pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman 
			Lelang;
		b.        	keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
		c.       	keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang 
			ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau 
		d.   	penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam 
			penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam 
			ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada 
			badan peradilan pajak.
	(3)    	Dihapus.
 
29.  	Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 						
						Pasal 24
 
	Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur dengan atau 
	berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 
 
30.  	Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
						Pasal 25
 
	(1)     	Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
		a.         	Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
		b.        	Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
 		c.        	Surat Ketetapan Pajak Nihil;
 		d.         	Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
 		e.         Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan 
			peraturan perundang-undangan perpajakan.
	(2)   	Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah 
		pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut 
		penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
	(3)   	Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat 
		ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana 
		dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu 
		tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
	(3a)    	Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib 
		melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib 
		Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
 	(4)      	Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), 
		ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
	(5)    	Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak 
		yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan 
		melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau 
		berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda b